Aktivitas Penambangan Semakin Liar
TIGARAKSA,SN Pelaku usaha penambangan berupa galian tanah dan pasir rupanya sudah semakin liar dalam menjalankan aktivitas usahanya. Aturan larangan pun tak dihiraukan. Parahnya lagi, ada yang nekad membuka usaha galian di dekat kantor pemerintahan. Salahsatunya ditemukan di Kecamatan Tigaraksa.
Fakta itu bisa ditemukan di Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa. Lokasi galian tanah di wilayah itu hanya berjarak ratusan meter dari kantor Bupati Tangerang atau pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang, termasuk dengan markas Kepolisian Resort Kota Tangerang. Anehnya aktivitas penambangan yang sudah berjalan cukup lama itu dibiarkan beroperasi.
“Kami menolak aktivitas galian itu karena selain menimbulkan kebisingan juga membuat jalan kotor dan rusak,” ujar Akhmad (40) warga perumahan Panca Wiratama Sakti (PWS) Tigaraksa Kabupaten Tangerang dua hari lalu.
Masalah lain yang membuatnya lebih khawatir lagi adalah dengan keberadaan truk-truk tronton yang rentan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas mengingat sering kali para pengemudinya bertindak ugal-ugalan. “Kami khawatir anak-anak kami menjadi korban kecelakaan karena dengan adanya aktivitas galian tanah tersebut truk-truk besar menjadi sering melintas,” jelasnya
Akhmad berharap pemerintah daerah setempat segera menindak dengan menutup aktivitas galian tanah tersebut. “Saya heran kenapa pemerintah diam saja, padahal jaraknya sangat dekat dengan Kantor Bupati, kok dibiarkan saja,” cetusnya dengan nada kesal.
Dihubungi terpisah, Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tangerang Wisnu Yudha Mukti juga mendesak kepada penegak hukum dan dinas terkait agar memperketat serta melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan di seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang secara berkala.
Pengusaha galian C ini menurutnya hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan lingkungan sekitar. “Eksploitasi galian C pasir ini sudah keterlaluan. Oleh karenanya pemerintah harus mencekal para pengusahannya” pinta Politisi PKS ini.
Merebaknya aktivitas galian C yang telah merusak lingkungan hingga kini memang masih sulit dikendalikan. Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dan Satpol PP harus berkoordinasi melakukan pemetaan dan menindak tegas para pelaku yang melakukan aktivitas penambangan. Sebab, jika dibiarkan lambat laun kerusakan lingkungan akan semakin meluas. Menurutnya, aktivitas penambangan yang beroperasi selama ini belum disikapi dengan baik oleh dinas terkait.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Teteng Jumara mengaku pihaknya telah mendengar terkait adanya aktivitas galian C tersebut. Bahkan pihaknya telah memanggil Kepala Desa Sodong serta pengusaha galian C tersebut untuk mengklarifikasi tindakannya itu.
“Kami telah memanggil aparat desa dan pengusaha namun hingga kini belum ada yang datang,” jelas Teteng.
Menurut Tetang, untuk bisa menindak aktivitas tersebut pihaknya membutuhkan dukungan dari BLHD sebagai instasi terkait guna mengetahui sejauh mana pelanggaran dari aktivitas ini. “Kami menunggu rekomendasi dahulu dari BLHD, karena tanpa itu semua kami tidak bisa berbuat banyak,” kilahnya. (hendra/jarkasih)