Partai Nama Lama tak Berhak Ajukan Balon Kada

JAKARTA,SNOL Partai Politik yang sudah  bergabung dengan partai lain, atau berubah nama, tidak lagi berhak mengajukan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah (Balon Kada) dengan menggunakan nama partai yang lama.
“Partai yang berhak mengajukan bakal pasangan calon adalah partai baru yang sudah mendapat legalisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, di Jakarta, Rabu (6/2).
Ia mencontohkan Partai Indonesia Baru (PIB) yang sekarang berganti nama menjadi Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) dan Partai Persatuan Daerah (PPD) yang berubah nama menjadi Partai Persatuan Nasional (PPN).
“Nah yang berhak mengajukan bakal calon kepala daerah itu adalah partai dengan nama yang baru,” ujarnyanya.
Masalah ini  menurutnya sangat penting dipahami pengurus partai politik di sejumlah daerah. Terutama di www.audienceseastscotland.com daerah yang akan menggelar Pilkada, sehingga tidak terjadi kesalahan saat mengajukan nama bakal pasangan calon ke KPU.
Sementara itu khusus terhadap KPUD, Husin meminta agar benar-benar teliti dalam mengecek berkas pencalonan. Baik  yang diajukan partai politik maupun calon perseorangan. Sebab potensi munculnya dukungan ganda dapat saja terjadi, apalagi pengurus partai politiknya sedang mengalami konflik internal.
“Kalau ada dualisme kepengurusan, minta Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partainya. Tapi tetap harus hati-hati karena DPP terkadang mengeluarkan dua SK kepengurusan juga,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta agar KPUD membaca dan memahami betul Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) setiap partai politik. Sebab kewenangan partai di setiap tingkatan berbeda-beda. “Ada partai yang untuk menetapkan bakal calon kepala daerah, kewenangannya di tangan pengurus daerah. Tapi ada juga di atasnya. Hal-hal semacam ini harus diketahui juga oleh KPU,” ujarnya.(gir/jpnn.com)