Aat Bantah Terima Uang Proyek, Hakim Minta Pembuktian Terbalik
SERANG, SNOL Aat Syafaat, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari sebesar Rp 50 miliar, diminta melakukan pembuktian terbalik terhadap uang yang mengalir ke rekening eks walikota Cilegon itu melalui Bank Jabar Banten (bjb) cabang Cilegon.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Tipikor Serang, Poltak Sitorus dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (4/2).
Aat Syafaat membantah semua keterangan saksi-saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diungkap dalam persidangan. Termasuk soal aliran uang Rp 5 miliar yang masuk ke rekening pribadinya di order usa viagra online bjb Cabang Cilegon, yang ditransfer sebanyak dua kali oleh mantan ajudan Aat atas nama Riska Budi Mustika.
“Saya membantah bahwa uang tersebut adalah uang dari proyek dermaga, karena uang yang ditransfer oleh ajudan saya itu adalah uang pribadi saya yang dibawa dari rumah,” ujar Aat Syafaat saat dimintai keterangan di hadapan hakim dan http://turtlefiji.com/cialis-pill jaksa penuntut dari KPK.
Aat juga membantah ada peralihan uang dari saudara Nana Sutisna, bendahara PT BRU (pemenang proyek dermaga) kepada saudara Riska Budi untuk ditransfer ke rekening atas nama Aat Syafaat di bjb cabang Cilegon. Sebagaimana kesaksian yang disampaikan oleh ketiga pegawai Bank bjb Cilegon, yaitu Santi Oktaviani (teller), Taufik (Head Teller), dan eva Silvana (Manager Operasional) dalam persidangan sebelumnya.
“Saya memang sering menyuruh ajudan saya menyimpan uang di bjb, tapi bukan uang itu (korupsi-red), tapi uang saya yang dibawa dari rumah. Dan saya sudah percaya kepada ajudan saya meski menabung dengan jumlah uang miliaran,” ungkapnya.
Mendengar semua bantahan yang dilontarkan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Poltak Sitorus sempat emosi, dan meminta terdakwa membuktikan terbalik atas semua bantahannya tersebut. Karena menurut hakim, jika semua keterangan (bantahan-red) tidak bisa dibuktikan, maka majelis hakim akan bertindak lain, dan menganggap keterangan terdakwa tidak memiliki dampak pada proses persidangan.
“Saya minta saudara (Aat Syafaat-red) untuk melakukan pembuktian terbalik terkait keterangan saudara, karena kami sudah memiliki bukti dari BAP yang diserahkan dari jaksa penuntut KPK, tentang kesaksian yang disampaikan dalam sidang sebelumnya,” ujar Poltak Sitorus, kepada terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah saksi mengungkapkan ada aliran dana yang diduga kuat dari proyek pembangunan dermaga ke rekening atas nama Aat Syafaat melalui bjb Cabang Cilegon. Uang yang berbentuk cek tersebut dicairkan oleh bendahara PT BRU yang kemudian diserahkan ke ajudan terdakwa bernama riska Budi Mustika dan langsung dimasukkan ke rekening atas nama Aat Syafaat oleh Rezka Budhi Mustika. Pencairan dan pengiriman uang ke rekening terdakwa, dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu Februari hingga April 2010.
Sementara itu, menanggapi permintaan majelis hakim untuk melakukan pembuktian terbalik atas bantahan yang disampaikan terdakwa di persidangan, penasehat hukum terdakwa, Tb Sukatma mengaku siap dan akan menyampaikan pembuktian terbalik tersebut dalam sidang pembelaan setelah tuntutan. “Kita sudah siapkan semua bukti-bukti keterangan klien kami, tapi itu akan disampaikan setelah sidang tuntutan,” ujar Sukatma saat ditemui usai persidangan, kemarin. (bagas/deddy)