Tangcity Mengaku Kantongi Izin U-Turn
TANGERANG, SNOL Pengelola Tangerang City (Tangcity) Mall akhirnya buka suara mengenai keberadaan putaran balik (u turn) yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Cikokol. Pihaknya mengaku sudah mengantongi izin terlebih dulu dari Dinas Perhubungan (Dishub) sebelum memfungsikan u-turn yang dikhususkan untuk pengunjung Tangcity Mall tersebut.
“Sebelum dibuat dan generic soft tabs cialis difungsikan, kami sudah mengantongi izin dari Dishub Kota Tangerang,” ujar Murtaji Rajasa, Goverment Relation Manager Tangcity Mall, Kamis (27/12).
Murtaji menjelaskan, surat izin tersebut ditandatangani Kepala Dishub atas koordinasi dengan Lantas Polres Metro Tangerang Kota, dan Dinas Pekerjaan Umum. Sebelum surat izin pembuatan u-turn tersebut dikantongi, pihaknya harus memenuhi beberapa syarat atau ketentuan. Pertama, jalur u-turn tersebut tidak diperuntukkan bagi pengguna jalan umum yang ingin memutar arah, baik dari Cikokol maupun dari arah Serpong.
“Jadi khusus jalur belok ke arah Tangcity Mall saja, dan itupun ditertibkan oleh petugas keamanan kami,” ungkapnya.
Di u-turn tersebut terpampang rambu lalu lintas yang melarang para pengendara putar arah di sana. Dari pintu masuk Tangcity tersebut pun, katanya pengelola mall tidak diizinkan untuk menjadikan Jalan Perintis Kemerdekaan sebagai jalur keluar kendaraan. “Jadi, u-turn tersebut hanya diperbolehkan sebagai pintu masuk saja, bukan untuk pintu keluar, apalagi ada kendaraan dari Tangcity Mall memutar balik di u-turn tersebut ke arah Pasar Lama,” ucap Murtaji.
Selanjutnya aturan lain, pihak Tangcity diwajibkan untuk melebarkan jalan. Rencananya pelebaran seluas 13 meter tersebut berawal dari depan SD Sukasari hingga Taman Kota Tangcity atau sepanjang 250 meter. “Untuk pelebaran jalan, izinnya masih kita urus di Dinas PU. Jika sudah selesai, jalan yang akan dilebarkan tersebut bisa jadi tiga jalur hingga Taman Kota Tangcity.”
Ketiga ketentuan tersebutlah yang disetujui pihak Tangcity Mall yang akhirnya pemerintah melalui Dinas Perhubungan mengizinkan adanya u-turn tersebut, dan menjadikannya sebagai pintu masuk.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Ivan Judianto mengatakan, surat izin atas beroperasinya u-turn tersebut dikeluarkan sebelum dia menjabat sebagai Kadishub. “Sebelum saya menjabat surat izin itu sudah keluar, untuk itu. Kami harus koordinasi lebih lanjut dengan Badan Koordinasi lalu lintas mengenai hal ini,” ucapnya. (pramita/made)