Permen Mandiri dan Non Mandiri Bingungkan TKI

TANGERANG, SNOL Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.16/2012 tentang TKI Mandiri yang mulai diberlakukan pada Rabu (26/12) lalu, ternyata membuat bingung puluhan TKI yang tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Mereka mengaku tidak tahu tentang aturan TKI Mandiri dan Non Mandiri.
Seperti yang menimpa Fatma, (50), salah seorang TKI yang baru tiba dari Riyadh, Arab Saudi. Dia mengaku tidak tahu sama sekali soal adanya aturan yang membebaskan TKI untuk memilih langsung meninggalkan bandara dengan menggunakan angkutan umum atau meminta bantuan BNP2TKI untuk diantar ke kampung halaman.  “Wah, saya tidak tahu ada aturan seperti itu. Saya belum dapat pemberitahuan sebelumnya,”ujarnya, Rabu (26/12) lalu.
Fatma  mengatakan, dirinya hendak pulang ke Kelurahan Pademangan, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Dirinya mengira setelah tiba di lounge TKI, ia langsung melapor dan akan difasilitasi oleh BNP2TKI untuk menuju kediamannya. Akan tetapi, itu tidak terjadi dan dirinya dipersilahkan memilih sendiri angkutan untuk pulang.
“Saya sudah empat tahun di Riyadh, Arab Saudi. Sebelum saya pulang, tidak ada pemberitahuan di sana (Riyadh, red) kalau ada aturan baru begini,” katanya.
Hal serupa juga dialami beberapa TKI yang baru tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Pantauan Satelit News para TKI banyak terlihat hilir mudik tanpa tujuan di pelataran Terminal 2 bandara. Sesekali, pengemudi taksi menawarkan jasa, namun para TKI memilih untuk diam, karena bingung mau melakukan apa.
“Tadi di skelfsborg.com lounge 2 kami dibebaskan memilih untuk dihantar atau menggunakan jasa angkutan umum. Tadi saya pilih untuk pakai jasa angkutan umum. Tapi sekarang bingung. Saya tidak tahu mau bagaimana dan percaya  sama siapa di sini (bandara, red),” kata Fatma.
Deputi Bagian Perlindungan BNP2TKI, Budiman Pasaribu, membenarkan bahwa penerapan Pernakertrans Nomor 16/2012 sudah diberlakukan. Salah satu yang diatur dalam Permen tersebut ialah dibebaskannya para TKI menggunakan angkutan umum sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta.
Saat ini BNP2TKI hanya bertugas melakukan pemantauan para TKI yang pulang ke tanah air. Prosedur pendataan kedatangan para TKI ke tanah air tetap dilakukan BNP2TKI di lounge TKI Terminal 2. Hanya saja, pihaknya tidak lagi berwenang untuk menawarkan jasa antar ke tujuan menggunakan kendaraan BNP2TKI. “Kami sudah tidak diperkenankan lagi menawarkan jasa untuk mengantar, itu semua terserah pada keinginan para TKI masing-masing,”tegasnya.
Berdasarkan data BNP2TKI, setiap hari ada 700 orang TKI yang tiba di dalam negeri. Sebelum Permen ini diberlakukan, TKI yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, ditampung terlebih dahulu di penampungan TKI di kawasan Selapajang, Kota Tangerang.
Selanjutnya, dari Selapajang, TKI akan diantarkan ke tempat masing-masing dengan menggunakan angkutan khusus TKI. “Untuk para TKI yang memilih jalur mandiri, kami tidak bisa menjamin keamanannya,”katanya.
Menurutnya, selama ini TKI dibawa dari kampung halamannya oleh penyalur TKI ke Jakarta dan masuk penampungan. Dari penampungan, mereka langsung ke bandara Soekarno-Hatta untuk diberangkatkan ke negara tujuan. Di negara tujuan mereka bekerja 4-5 tahun. “Setelah sekian lama, mereka kembali lagi ke Indonesia. Bayangkan apa mereka ingat jalan pulang ke kampungnya? Kondisi ini akan membahayakan mereka,” katanya.
Meski begitu, Budiman mengaku pihaknya tidak lepas tangan. Untuk memberikan rasa aman dan nyaman, ditempatkan 20 personel BNP2TKI di Terminal 2. Jumlah itu meningkat 100 persen sebelum Permen Nomor 16/ 2012 diberlakukan. (pramita/made)