Kepala Daerah Tentang Edaran Mendagri Soal Bantuan Madrasah
TANGERANG, SNOL Surat edaran Kemendagri yang melarang Pemkab dan pfizer viagra canada Pemkot mengucurkan APBD untuk sumbangan atau bantuan madrasah ditentang pemerintah daerah. Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengaku kaget dan mempertanyakan maksud surat itu. Sedangkan Walikota Tangerang Wahidin Halim meminta kementerian pimpinan Gamawan Fauzi itu mengkaji ulang isi surat tersebut.
Menurut Wahidin, madrasah yang bernaung pada kementerian agama akan tertinggal jauh dengan sekolah lainnya jika tidak memperoleh perhatian pemerintah. “Akan bobrok nantinya, jangan asal larang saja,” kata Wahidin saat ditemui Satelit News usai kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah se Kota Tangerang, di Modernland Golf, Kota Tangerang, kemarin (26/12).
Wahidin menjelaskan, bantuan yang selama ini diberikan Pemkot kepada madrasah bentuknya hibah dan jelas keperluannya untuk apa. Misalnya soal dana insentif yang diberikan kepada ribuan guru madrasah. Insentif ini merupakan penghargaan terhadap tenaga pengajar dan jalannya pendidikan di Kota Tangerang. Tidak mungkin guru yang bernaung pada Kemenag dibedakan dengan guru yang mengajar di sekolah umum.
Beberapa tahun lalu, ungkap Wahidin, pihaknya pernah menawarkan untuk membangun seluruh madrasah baik yang setingkat SD hingga SMA, sehingga setara dengan sekolah umum lainnya. Namun permintaan tersebut ditolak. “Tidak dikasih, sekarang kita mau perhatian dengan madrasah juga dilarang, coba dikaji lagi kenapa alasannya,” pinta Wahidin.
Benyamin mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat edaran Kemendagri soal larangan APBD untuk madrasah. “Saya belum baca suratnya. Padahal kami sudah masukkan bantuan untuk murid-murid madrasah. Makanya, kami masih fokus pada orangnya bukan lembaganya untuk membantu madrasah ini,” jelasnya.
“Menurut saya, soal lembaganya memang kewenangan Kemenag, tapi soal orangnya itu ada kewajiban pemerintah daerah juga seperti bantuan operasional siswa, bantuan guru. Apa lagi kami akan membuat Perda Diniyah,” tambahnya.
Sekda Kota Tangerang, Dr Harry Mulya Zaen, berjanji akan membalas surat edaran Kemendagri tersebut dan meminta penjelasan apa maksud isi surat itu. “Itu pelarangan apa, apakah pelarangan pemberi bantuan sumbangan bangunan atau bagaimana. Nanti kita balas surat edarannya,” tutur Harry.
Selain kepala daerah beberapa elemen masyarakat dari kantor Kemenag daerah dan politisi juga menentang surat edaran itu. Kepala Kantor Agama Kota Tangerang, Zainal Abidin, misalnya. Dia merasa kecewa bila surat edaran Kemendagri tersebut menjadi landasan tidak akan diturunkannya bantuan kepada madrasah yang selama ini dianggarkan APBD Kota Tangerang.
“Sama saja menzholimi itu, selama ini yang bersekolah di bitofivoryphotography.com madrasah itu dari kalangan bawah hingga atas. Saya juga tidak mengerti apa maksudnya surat edaran itu,” ungkap Zainal.
Kepala Kantor Agama Kabupaten Tangerang, Agus Salim, mengatakan, pihaknya sangat menyesali keputusan Kemendagri yang mengeluarkan surat edaran pelarangan pemberian APBD terhadap madrasah. “Ini penzholiman. Apa maksudnya Kemendragi mengeluarkan perintah seperti itu? Padahal di madrasah, kami membantu anak Indonesia untuk mempelajari lebih dalam pelajaran agama,” tegasnya.
Agus pun berharap, ditingkatan atas, ada komunikasi yang baik antara Kemendagri dengan Kemenag mengenai surat edaran pelarangan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Ruhamaben mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan Mendagri terkesan lucu dan terkias ada pemilahan jarak antara Kemendagri dan blu.edu.vn Kementerian Agama (Kemenag). Padahal, dalam Permendagri 32/2011 ada ketentuan soal pemberian hibah dan bantuan sosial (bansos), yang termasuk untuk madrasah.
“Apa motivasi Kemendagri soal itu? Padahal, selama ini ada ketentuan bansos dan hibah yang dikeluarkan Kemendagri, termasuk untuk madrasah. Pandangan kami, madrasah juga bagian yang berjasa bagi dunia pendidikan di Tangsel dan berhak mendapatkan bantuan APBD,” ucapnya, Rabu (26/12).(pramita/pane/fah)