Kasus Korupsi Damkar Kota Tangerang Berjalan Lagi
TANGERANG,SNOL—Setelah beberapa bulan disematkan status tersangka oleh Kejari Tangerang, akhirnya mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Diding Iskandar diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan ini berkaitan untuk mengetahui harta kekayaan Diding, termasuk data SK Jabatan Kepala Dinas Damkar.
Kasie Pidsus Kejari Tangerang Raymon Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan Kamis (6/3) lalu. Pemeriksaan dilakukan karena jaksa masih membutuhkan informasi terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat Damkar di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang.
“Pemeriksaan dilakukan karena kami ingin SK Jabatan Kepala Dinas Damkar yang bersangkutan. Termasuk juga memeriksa harta kekayaannya,” ujar Raymon Ali, Kasie Pidsus Kejari Tangerang, kemarin. Masih menurut Raymond, mengenai kelanjutan pengusutan kasus dugaan korupsi Damkar Kota Tangerang, pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKB terkait kerugian negara. Di sisi lain, BPKP meminta nilai harga dasar barang dan ben-smith.net itu baru bisa diketahui dengan melakukan investigasi ke Turki. Harus ke Turki, karena terang Raymond, alat Damkar tersebut didatangkan dari negara dimaksud.
“Jadi masih meninggu hasil dari BPKP. Disisi lain, BPKP meminta nilai harga dasar barang. Atas kondisi ini, harus berangkat ke Turki,” ujarnya.
Seperti diketahui, Mantan Kepala Damkar Kota Tangerang Diding Iskandar ditetapkan jadi tersangka sejak Oktober 2014 lalu. Hingga Maret 2015 ini, belum ada kepastian kapan persidangan terhadap kasus ini digelar. Modus yang dilakukan dalam dugaan praktik korupsi dimulai sebelum pelaksanaan LPSE.
Tersangka diduga melakukan perubahan-perubahan terhadap nilai dari barang. Termasuk juga spesifikasi dari barang yang dibeli oleh uang negara tersebut. Ditengarai juga, ada kesepakatan dimana Harga Penilaian Sendiri (HPS) dibuat tanpa melalui prosedur.
Awalnya, untuk Casis mobil tangga tersebut harusnya merek Hino namun di rubah menjadi merek Folkan. Kejari Tangerang mengklaim ada kerugian negara sekitar Rp6 miliar atas korupsi ini. Harga mobil impor asal Turki ditengarai hanya sekitaran Rp4,8 miliar.
Dalam pengadaan mobil tangga yang melalui prosedur LPSE ini sendiri, bos PT Matra Perkasa Utama berinisial AR juga ditetapkan sebagai tersangka dengan sengaja mengajak PT Astadita untuk ambil bagian memasukkan dokumen lelang. Namun, ada kesepakatan bahwa lelang tersebut tetap akan dimenangkan oleh PT Matra Perkasa Utama. Para tersangka akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang melalui Wali Kota Arief R Wismansyah mengatakan menghargai proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejari Tangerang. Pihaknya mendukung segala langkah untuk menguak praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Arief mengatakan sepengetahuannya, pengadaan Mobil Damkar tersebut dilakukan tahun 2013 silam. (fin/gatot/jpnn)