Pegawai KPK Bingung Menteri Yuddy Main Ancam Sanksi

JAKARTA,SNOL Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan truetalkradio.com Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi tidak punya kewenangan memberi sanksi kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, pemegang keputusan menyangkut pegawai ada di lichvaalstereo.co.za tangan pimpinan KPK.

Aturan yang berkenaan dengan pegawai KPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 yang kemudian diperbarui dengan Nomor 103. Dalam UU KPK pun disebut bahwa keputusan tertinggi ada di tangan KPK.

Hal ini dikatakan Priharsa menyusul ancaman Menteri Yuddy akan menjatuhkan sanksi terhadap ratusan pegawai KPK yang melakukan protes pelimpahan kasus gratifikasi Komjen Budi Gunawan.

Dia mengaku bingung dengan mekanisme pemberian sanksi yang dimaksud oleh Menteri Yuddy.

“Mungkin pak Yuddy akan bilang ke pimpinan, tapi silakan tanya langsung ke pak Yuddy,” ujar Priharsa di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (3/3).

Dia menjelaskan, terdapat tiga unsur latar belakang pegawai yang berkarya di KPK. Yakni, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan pegawai negeri sipil (PNS) yang dipekerjakan di KPK.

“Semua unsur itu ada dalam aksi (protes) tadi. Tanya saja ke pak Yuddy yang kena sanksi itu yang mana,” demikian Priharsa.

Diketahui, Menpan RB Yuddy Chrisnandi angkat bicara soal protes para pegawai KPK. Mantan politisi Partai Hanura itu tidak setuju dengan aksi penolakan.

Menurut Yuddy, seharusnya setiap elemen dan seluruh pegawai saling memahami keputusan yang diambil pimpinannya. Semua saling menghormati tugas dan wewenang masing-masing.

Tambahnya, aparat sipil yang melakukan perlawanan akan dikenakan hukuman.

“Sanksi ada. Ancaman saya berikan peringatan agar bekerja dengan baik,” jelas Yuddy kepada wartawan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta.(wah/wid/rmol)