Kejati Kerja Ekstra Selesaikan 32 Kasus Tipikor

BANTEN,SNOL—Lagi–lagi, citra aparat penegak hukum dipertaruhkan. Untuk menuntaskan sebanyak 32 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, tentunya harus digarap dan dikerjakan ekstra.Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang dibentuk Kejati, yang anggotanya berjumlah 57 orang (perwakilan Kejati dan Kejari seBanten). Diharapkan memberikan keyakinan kepada masyarakat, bahwa hukum bisa ditegakan dan tidak pandang bulu atau tebang pilih.

Anggota Lembaga Bantuan Hukum Universitas Mathla’ul Anwar (LBH Unma) Banten A. Nouvan Hidayat menyatakan, pihaknya mendukung upaya Kejati Banten yang membentuk Satgasus Tipikor tersebut. “Satgasus Tipikor harus segera bekerja, dan tidak boleh mengecewakan masyarakat,” kata Nouvan, Kamis (26/2).

Menurutnya, Banten sudah dicap sebagai salah satu daerah yang menjadi lading koruptor. Karena, mulai dari kepala daerah (Gubernur), para pejabat baik dilingkungan Pemprov Banten maupun Kabupaten/Kota diwilayah Banten ini, tersandung kasus tipikor. Hal itu, tambahnya, jelas mencederai hati nurani masyarakat.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten HM. Suhardy membantah, jika 32 kasus tipikor yang sedang ditanganinya diwilayah Banten itu mandeg. Kata Suhardy, ke-32 kasus tipikor tersebut, sedang dalam proses. “Kalau “mandek” seolah-seolah kita tidak menyelesaikan kasus tipikor tersebut. Kami berkomitmen untuk menuntaskannya,” ungkap Kajati Banten HM. Suhardy.

Sebagai bukti keseriusannya untuk mengusut puluhan kasus tipikor itu, pihaknya telah membentuk Satgasus. Tugas Satgasus Tipikor tersebut, ujarnya, selain menuntaskan kasus korupsi yang sedang diselidiki. Juga berupaya untuk mencegah terjadinya korupsi.

Pihaknya juga berharap, masyarakat Banten berpartisipasi dalam upaya pencegahan tipikor di semua lini kehidupan. Terutama di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. “Korupsi adalah musuh kita bersama, mari cegah sedini mungkin,” papar Suhardy. (ahmadi/mardiana)