Pembangunan Cluster tak Berizin Didemo Warga

SERPONG UTARA,SN—Setelah sebelumnya warga memasang spanduk penolakan pembangunan cluster di perumahan Melati Point, Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong Utara Kota Tangsel, Rabu (25/2) warga setempat kembali melanjutkan aksi protes dengan unjuk rasa.Terpantau di lokasi pukul 09.00 WIB, puluhan warga sudah berkumpul dengan membawa spanduk bertuliskan penolakan pembangunan cluster yang belum berizin. Mereka menggelar aksi damai dengan berjalan kaki dari perumahan menuju lokasi pembangunan yang berjarak sekitar 100 meter.

Sesampainya di lokasi, mereka langsung melakukan orasi di depan lokasi pembangunan yang berada di very good site pinggir jalan perumahan elit tersebut. “Kami tidak ingin kenyamanan warga terganggu gara-gara bangunan tidak berizin ini,” ujar Ketua RT.046/08, Kelurahan Jelupang, Julianto.

Sekitar setengah jam melakukan aksi damai, warga dipertemukan oleh pejabat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangsel kepada pemilik bangunan, Juki. Proses mediasi tersebut dikawal sejumlah petugas dari Polsek Serpong.

Dalam mediasi itu warga mempertanyakan kelengkapan perizinan pembangunan cluster serta site plan bangunan tersebut. Warga menuding dalam site plan, pemilik lahan seluas 1.200 meter persegi tersebut mengukur tanah dari bahu jalan yang merupakan fasos fasum perumahan setempat.

Usai mediasi, warga dan pemilik lahan bersama BP2T mengukur ulang dari site plan tersebut. Hal itu dilakukan agar pembangunan cluster tidak memakan bahu jalan yang berakibat mempersempit jalan keluar masuk warga perumahan tersebut.

Site plan ini tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Kita bisa cek, silahkan ini lihat!” tegas pria berkacamata itu sembari memperlihatkan kertas bergambar petakan perumahan Melati Mas.

Menurutnya, warga mau menyetujui pemilik lahan untuk melanjutkan pembangunan dengan syarat site plan dibuat ulang oleh BP2T dan  pemilik lahan tidak mempersempit pintu keluar komplek. Sebab hal tersebut sangat mengganggu kenyamanan warga. Warga juga menginginkan pemilik bangunan membuka pintu keluar masuk cluster di pinggir jalan, sama seperti semula sebelum Juki si pemilik cluster mengubahnya seperti saat ini.

“Jadi pintu masuk cluster di pinggir jalan. Tidak masuk pintu komplek,” pintanya.

Juru bicara pemilik bangunan, Philips mengaku proses pangajuan sudah di BP2T, namun belum diterbitkan lantaran masih terkendala penolakan dari warga. “Jadi masih status quo, kita belum melanjutkan pembangunan,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tidak menghalangi warga untuk melakukan aksi penolakan pembangunan cluster yang rencananya dibangun tujuh unit rumah tersebut. “Kita lihat saja nanti lah. Kan proses perizinan masih berjalan. Kita ingin semuanya berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (pramita/jarkasih)