Ini Dia Usia Minimal Calon Kepala Daerah
JAKARTA,SNOL Ada beberapa persyaratan terkait pencalonan kepala daerah (provinsi dan buy discount cialis online kabupaten/walikota) yang diatur dalam UU No.1/2015 tentang Pilkada.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah perihal usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Untuk bupati/walikota usia minimal adalah 25 tahun, dan untuk gubernur usia minimal adalah 30 tahun.
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal berpendidikan SLTA,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman saat membacakan laporan RUU Pilkada hasil pembahasan tingkat I di Sidang Paripurna, di Komplek Senayan Jakarta (Selasa, 17/2).
Adapun untuk mendaftar sebagai bakal calon, tambah Rambe, ketentuan ini disesuaikan dengan besaran dukungan parpol atau gabungan parpol, yakni 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara dalam pemilu.
“Sementara syarat dukungannya bagi calon independen adalah 3,5 persen dari masyarakat,” terang politisi Golkar ini.
DPR RI mengesahkan UU No.1/2015 tentang Pilkada. Pengesahan ini dilakukan dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon di 0to5.com Komplek Senayan Jakarta.(hai/rus/rmol)