Saksi Ahli: Empat Pimpinan KPK Masih Bisa Ambil Putusan
JAKARTA,SNOL Dosen fakultas hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar menyatakan dalam kondisi pimpinan KPK kurang dari lima orang, maka pengambilan keputusan bisa dilakukan dengan prinsip kuorum.
Saat ini, pimpinan KPK hanya berjumlah empat orang. Komisioner yang ada tinggal Ketua KPK Abraham Samad bersama dengan tiga orang wakilnya yakni Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. Sedangkan, Busyro Muqoddas sudah habis masa jabatannya pada bulan Desember lalu.
Zainal mengatakan pimpinan KPK yang berjumlah empat orang tetap bisa mengambil keputusan, karena jumlah tersebut masih memenuhi kuorum. Pimpinan KPK, sambung dia, tidak bisa mengambil keputusan apabila hanya berjumlah dua orang.
“Sekurang-kurangnya pimpinan KPK tiga misalnya, bisa ambil keputusan,” kata Zainal saat menjadi saksi ahli dalam persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Dikatakan Zainal, apabila pimpinan KPK hanya berjumlah dua orang, maka diperlukan seorang pelaksana tugas. Sehingga, mereka bisa mengambil keputusan. “Kalau dua orang pimpinan saja tidak tercapai (kuorum),” ujarnya.
Namun sayangnya, prinsip kuorum itu tidak diatur di dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Karena itu, Zainal menyarankan soal kuorum tersebut bisa diatur di dalam UU tersebut.
“Harusnya itu bisa diatur dalam Undang-undang KPK, kuorum seperti apa, metode pengambilan keputusan seperti apa,” tandasnya. (gil/jpnn)