KPK Pakai Data Intelijen untuk Tetapkan Tersangka

JAKARTA,SNOL KPK menggunakan data intelijen dalam proses peningkatan penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Hal tersebut disampaikan salah satu saksi yang dihadirkan tim kuasa pemohon praperadilan Komjen Budi Gunawan, AKBP Irsan, di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (10/2). Irsan merupakanpenyidik KPK pada periode 2005-2009.

Irsan menyampaikan hal tersebut saat ditanyai tim kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, terkait proses penetapan tersangka oleh lembaga anti korupsi tersebut.

“Saat KPK melakukan investigasi penetapan kasus tersangka pencucian uang atau suap, apakah KPK pernah mengkonfirmasi ke bank atau PPATK?,” tanya advokat senior itu.

“KPK menggunakan data-data intelijen dari bank. Namun sifatnya tertutup, dan saya tidak mau membeberkan apakah KPK mengkonfirmasi ke bank soal tindakan suap itu, karena ini investigasi,” kata Irsan.

Yang pasti, kata Irsan, KPK selalu memiliki empat calon alat bukti dalam menetapkan tersangka. Hal ini berdasar pengalamannya dalam menetapakan tersangka selama dia masih penyidik.

“Sepanjang pengalaman saya di KPK, empat calon alat bukti dulu baru dijadika tersangka. Kalau baru dua kami akan tambah dulu, barulah keluar sprindik tersangka,” ucap Irsan.(ald/rmol)