Menteri Hanif dan how to get viagra no prescription Retno Marsudi Dapat Rapot Merah

JAKARTA,SNOL Selama 100 hari kerja, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri mendapat rapor merah. Salah satunya terkait komitmen dan integrasi standar internasional terkait dengan hak asasi manusia (HAM) dan perburuhan.

Dalam hal ini, kedua kementerian itu dinilai belum memiliki upaya dan langkah yang diambil untuk mengimplementasi konvensi PBB 1990 tentang perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya setelah tiga tahun ratifikasi.

Penilaian tersebut dipaparkan oleh Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/2)

“Langkah implementasi yang dimaksud antara lain harmonisasi konvensi PBB itu kedalam seluruh kebijakan terkait migrasi yang dilakukan WNI,” ujar Anis

Selain itu, kata Anis, belum adanya komitmen dan langkah kedua kementerian itu untuk meratifikasi konvensi ILO 189 tentang kerja layak bagi Pekerja Rumah Tangga. Konvensi ini, ujar dia, merupakan instrumen internasional yang menjamin hak-hak pekerja rumah tangga.

Menurut Anis, ratifikasi konvensi itu akan memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di dalam maupun diluar negeri.

“Praktek eksekusi mati terhadap enam terpidana narkoba membuktikan lemahnya komitmen pemerintah dalam penghormatan terhadap hak asasi manusia, terutama hak hidup,” beber Anis

Praktek eksekusi ini, lanjut dia, akan menjadi sandera bagi pemerintah Indonesia dalam menyelamatkan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati diluar negeri, yang saat ini mencapai 380 orang di berbagai Negara tujuan.

Komitmen terhadap perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) juga mendapat rapor merah. Dia mengatakan, komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi PRT sangat lemah.

Meskipun menaker Hanif Dhakiri mengeluarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 1 Tahun 2015 tentang perlindungan PRT, namun kata Anis isi keputusan itu sama sekali tidak memberikan jaminan hukum bagi terppenuhinya hak-hak PRT dimana gaji, libur, cuti dan jam kerja diserahkan pada kesepakatan antara majikan dan PRT yang relasinya tidak setara.

“Tidak ada inisiatif untuk mengusulkan RUU Perlindungan PRT sebagai inisiatif pemerintah di seeing-knowing.com parlemen,” imbuhnya.

Kemenaker, lanjut dia, masih terus mengulang-ulang rencana kebijakan zero PRT migran di tahun 2017, yang berpotensi menjadi kebijakan diskriminatif dan http://mavericktester.com/buy-viagra-next-day-delivery menghalangi hak ekonomi perempuan. Dan dokumen RPJMN 2015-2019 tidak mencerminkan nawacita yang menjadi janji Jokowi oleh kedua kementerian tersebut.

“Nawacita hanya mengisi buku 1 dan sebagian dalam buku 2. Namun dalam matriks rencana pembangunan untuk perlindungan buruh migran, nawacita tak tercermin,” demikian Anis.(ysa/rmol)