Istana: Tak Ada Aturan 20 Hari Jokowi Harus Lantik BG

JAKARTA,SNOL Pihak Istana memastikan tidak ada ketentuan bahwa Presiden Jokowi harus memutuskan pencalonan Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan 20 hari setelah Komisi III DPR melakukan fit and rostermccabe.com proper test.

Aturan 20 hari ini hanya berlaku untuk persetujuan DPR saat menerima surat dari Presiden, tidak sebaliknya.

“Kami sudah lacak di peraturan perundangan tidak ada ketentuan semacam itu,” jelas Mensesneg Pratikno di we recommend Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (3/2).

Dalam Pasal 11 ayat (3) UU No.2/2002 tentang Kepolisian disebutkan bahwa persetujuan atau penolakan DPR terhadap usulan Presiden mengenai calon Kapolri harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak surat Presiden diterima DPR. Di ayat (4) kemudian disebut bahwa, jika DPR tidak memberi jawaban dalam waktu 20 hari, maka calon yang diajukan DPR dianggap disetujui DPR.

“Nggak ada ketentuan untuk presiden harus melantik. Waktu 20 hari itu kan ketentuan bahwa jika DPR tidak merespons usulan Presiden, maka dianggap menyetujui, bukan sebaliknya,” jelas Pratikno.

Namun begitu, Pratikno membuka kemungkinan Jokowi segera membuat keputusan mengenai nasib Budi.

“Memang pada akhirnya Presiden harus segera memutuskan dan pada harapannya ini segera diputuskan,” tandasnya.(jang/rus/rmol)