Budi Gunawan Diperiksa KPK di “Jumat Keramat”
JAKARTA,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan pekan ini juga.
Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) RI itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar.
“Benar, BG diperiksa sebagai tersangka, besok (Jumat, 30/1),” terang Kabag Pemberitaan dan sav on viagra Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis (29/1).
Soal apakah pemeriksaan Komjen Pol Budi Gunawan akan berujung penahanan oleh penyidik KPK, Priharsa mengaku belum mengetahuinya.
“Saya belum dengar informasinya dari penyidik,” terang dia.
Priharsa menambahkan, surat panggilan pemeriksaan terhadap Komjen BG telah dilayangkan oleh penyidik sejak awal pekan ini.
“KPK mengharapkan yang bersangkutan bisa kooperatif, dalam hal ini hadir memenuhi panggilan penyidik,” tandas Priharsa.
KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.
Kapolri terpilih pengganti Jenderal Pol Sutarman itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.(sam/rus/rmol)