Fly Over Gaplek Gusur 123 Bangunan

PAMULANG, SNOL Pembangunan fly over (jalan layang) di perempatan Gaplek, Pamulang terus digenjot. Setidaknya akan ada 123 bangunan atau kavling yang bakal terkena pembebasan lahan.

Asisten Daerah (Asda) I Tangsel, Ismunandar mengatakan, Pemkot sudah mengumumkan rencana penggusuran itu melalui surat pengumuman yang diterbitkan di website resmi Tangerangselatankota.go.id.

Tertera dari hasil inventarisasi dan canadian viagra and healthcare identifikasi tanah, tanaman, bangunan, dan benda-benda lain, yang berkaitan dengan tanah serta ruang atas dan ruang bawah tanah, dapat dilihat pada peta dan papan pengumuman.

“Papan pengumunan tersebut tercantum di beberapa kantor kecamatan, antara lain Kecamatan Pamulang dan Kecamatan Ciputat. Serta Kantor Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang Timur, Ciputat dan Cipayung,” kata Ismunandar, Selasa (11/11).

Diharapkan, warga sekitar terutama mereka yang terkena dampak rencana pembebasan lahan untuk datang ke tempat tersebut, dan mengecek kembali. Jika ada keberatan dan sejenisnya agar disampaikan kepada Tim Pengadaan Tanah pembangunan fly over Gaplek. Keberatan atau tanggapan akan ditunggu sampai tanggal 17 November mendatang.

“Kalau sampai batas tanggal tersebut tak ada yang menyampaikan keberatan, maka data yang tertuang dalam pengumuman dianggap disetujui warga,” papar Ismunandar.

Berdasarkan data dari Dinas Bina Marga dan SDA Kota Tangsel, pembangunan ruas jalan lintas atas atau fly over Simpang Gaplek, Kecamatan Pamulang, bakal menggusur ratusan kavling. Nantinya pondasi bangunan di arahkan dari Jalan RE Martadinata menuju Terminal Pondok Cabe, dan sebaliknya.

Dalam laman resmi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangsel dijelaskan, jalan layang sepanjang satu kilometer dengan lebar 34 meter diperkirakan akan menggusur 123 kavling dan only for you bangunan warga di sekitar lokasi.

“Setelah proses pengadaan tanah selesai, maka pembangunan fly over yang dibiayai anggaran dari pusat dengan pelaksanaan tiga tahun (multiyears),” ujar Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Heru Agus Santoso, Selasa (11/11).

Pewakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Asmudji menjelaskan, dasar hukum pengadaan lahan untuk flyover Gaplek berbeda dengan jalan tol dan jalan protokol. Menurutnya, payung hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Pembangunan lahan meliputi tanah dan bangunan sekitar lokasi fly over Gaplek, dengan lebar 17,5 meter sisi kanan dan kiri dari posisi as jalan exiting selebar 10 meter,” papar Asmudji.(pramita/dm/satelitnews)