NU Akan Bahas Hukum Aborsi Kandungan Akibat Perkosaan

JAKARTA,SNOL Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar musyawarah nasional (Munas) alim ulama dan konferensi besar (Konbes) selama 1 – 2 November 2014.

Salah satu agenda bahasan NU dalam forum itu adalah terkait hukum aborsi karena kedaruratan medis dan akibat perkosaan.

Staf ahli Ketua Umum PBNU, Samsul Hadi Karim di Jakarta, Jumat (31/10) mengatakan, pembahasan hukum aborsi itu sebagai respon atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Salah satu pasal di obriend.info dalam peraturan itu adalah memerbolehkan aborsi karena kondisi darurat secara medis dan akibat perkosaan.

Alasan yang mendasari aborsi itulah yang akan dibedah oleh para alim ulama NU. “Terkait isu aborsi karena kedaruratan medis dan akibat perkosaan, bagaimana Islam menghukuminya, itu akan dibahas di komisi bahtsul masail (pembahasan masalah-masalah) Munas dan Konbes NU 2014,” kata Samsul di Jakarta, Jumat (31/10).

Lebih lanjut Samsul mengatakan, terbitnya PP Nomor 61 tahun 2014 yang melegalkan aborsi memang memicu polemik di masyarakat. “Di sini NU hadir untuk bersama-sama mencari solusi atas keresahan tersebut,” tambahnya.

Pembahasan mengenai hukum aborsi karena kedaruratan medis dan akibat perkosaan yang dilakukan NU akan menggunakan pendekatan ilmu fiqih. Beberapa kitab klasik akan menjadi rujukan dalam pembahasan tersebut, antara lain Tuhfatul Muhtaj, Nihayatul Muhtaj, Bughyatul Mustarsyidin, Hasyiyah Raddul Muhtar, dan Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhuu.(fas/jpnn)