Saksi dari RSCM: Tak Ada Tindak Kekerasan Seksual di JIS
JAKARTA,SNOL Tidak ada tanda-tanda adanya kekerasan seksual yang dialami AK. Hasil visum korban AK menunjukkan tidak ada masalah di anus korban, semuanya normal dan only today hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara medis.
Demikian disampaikan Patra M. Zen, pengacara terdakwa Agun Iskandar menirukan kesaksian dr Oktavinda Safitry SpF, saksi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (22/10). dr Oktavinda menangani proses visum terhadap AK/.
Menurut Patra kesaksian dr Oktavinda semakin memperkuat kesaksian dr Narain Punjabi dari klinik SOS Medika dalam persidangan dua pekan silam. Dalam penjelasannya, dr Narain yang pertama kalinya memeriksa korban AK usai adanya dugaan kekerasan seksual pada 22 Maret, juga menegaskan bahwa AK tidak mengalami tindak kekerasan seksual.
Hasil visum RSCM No 183/IV/PKT/03/2014 tanggal 25 Maret 2014 mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan terhadap lubang pelepas korban AK (6 tahun) tidak ditemukan luka lecet/robekan, lipatan sekitar lubang pelepas tampak baik dan kekuatan otot pelepas baik.
Hasil visum RSPI No 02/IV.MR/VIS/RSPI/2014tanggal 21 April 2014 juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan visual dan perabaan pada anus AK tidak menunjukkan adanya kelainan.
Kedua hasil visum tersebut memperkuat laporan dari klinik SOS Media tanggal 22 Maret 2014. Dari hasil pemeriksaan terhadap AK disimpulkan bahwa si anak tidak mengalami kekerasan seksual.
Patra menambahkan, dalam kesaksiannya dr Oktavinda mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap AK tidak bisa dilakukan hanya sekali. Untuk itu setelah proses visum yang pertama, pihak dokter meminta ibu Theresia Pipit Kroonen untuk membawa kembali anaknya ke RSCM. Namun permintaan itu tidak dilakukan.
Ibu korban justru membawa korban AK ke rumah sakit lain dimana hasil visumnya bisa disesuaikan dengan keinginan pasien.
“Apa yang diminta RSCM persis seperti yang diminta dr Narrain dari SOS Medika ketika memeriksa AK tanggal 22 Maret. Tapi ibu korban tidak mengindahkannya dan mengabaikan permintaan dua rumah sakit itu untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Laporan ke polisi terhadap lima terdakwa ini tidak didukung fakta medis yang kuat,” tandas Patra.
Menurut Patra kesaksian dr Oktavinda dalam sidang dengan 5 terdakwa dari petugas kebersihan JIS ini sangat penting untuk membongkar dugaan adanya rekayasa kasus. Apalagi sejumlah pihak juga ragu setelah mencermati keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan.(dem/rmol)