Akhirnya DPR Sahkan 11 Komisi

JAKARTA,SNOL Polemik jumlah komisi di DPR RI akhirnya terjawab. Lewat rapat Paripurna ke-4 DPR mengesahkan pembentukan 11 komisi.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Setya Novanto dan mundoartstv.com Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Agus Hermanto dihadiri dihadiri 447 anggota dewan.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjelaskan, ruang lingkup tugas 11 komisi masih sama seperti periode 2009-2014. Namun, untuk pembagian mitra kerja masih menunggu ditetapkannya pembentukan kementerian oleh presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Seperti diketahui periode lalu, Komisi I DPR membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, dan komunikasi informasi. Komisi II membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara dan agraria. Komisi III membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan. Komisi IV membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.

Komisi V membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal. Komisi VI membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik negara. Komisi VII membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan follow link teknologi, dan lingkungan.

Komisi VIII membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan. Komisi IX membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja, dan transmigrasi. Komisi X membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan. Komisi XI membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.

Berdasarkan hasil pertemuan konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi, kata Fadli, telah disetujui jumlah keanggotaan dewan per komisi terdiri dari 46 sampai 56 anggota.

Dengan begitu, lanjutnya, disepakati bahwa jumlah anggota per fraksi di setiap komisi sebagai berikut:

1. Fraksi PDIP: 10 komisi beranggotakan 10 orang, dan 1 komisi beranggotakan 9 orang.
2. Fraksi Golkar: 3 komisi beranggotakan 9 orang, dan 8 komisi beranggotakan 8 orang.
3. Fraksi Gerindra: 7 komisi beranggotakan 7 orang, dan 4 komisi beranggotakan 6 orang.
4. Fraksi Demokrat: 6 komisi beranggotakan 6 orang, dan 5 komisi beranggotakan 5 orang.
5. Fraksi PAN: 4 komisi beranggotakan 5 orang, dan 7 komisi beranggotakan 4 orang.
6. Fraksi PKB: 3 komisi beranggotakan 5 orang, dan 8 komisi beranggotakan 4 orang.
7. Fraksi PKS: 7 komisi beranggotakan 4 orang, dan 4 komisi beranggotakan 3 orang.
8. Fraksi PPP: 6 komisi beranggotakan 4 orang, dan 5 komisi beranggotakan 3 orang.
9. Fraksi Nasdem: 3 komisi beranggotakan 4 orang, dan 8 komisi beranggotakan 3 orang.
10. Fraksi Hanura: 5 komisi beranggotakan 2 orang, dan 6 komisi beranggotakan 1 orang.

Sementara untuk Badan Musyawarah, lanjut dia, terdiri dari 56 anggota. Badan Legislasi 74 anggota, Badan Urusan Rumah Tangga 25 anggota, Badan Kerjasama Antar Parlemen 50 anggota, dan Mahkamah Kehormatan Dewan 17 anggota.

“Sedangkan, nama-nama anggota fraksi dan alat kelengkapan dewan ditunda sampai rapat Paripurna berikutnya,” tandas Waketum Partai Gerindra itu.(wid/rus/rmol)