Pemprov Banten Belum Ambil Sikap Terkait Atut
SERANG,SNOL Pemprov Banten masih menunggu hasil keputusan hukum tetap mengenai kasus Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan, menyatakan, hingga kini Pemprov belum mengambil sikap pasca dijatuhkannya vonis 4 tahun penjara dan pfizer cialis 50mg denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara terhadap Atut Chisiyah, Senin (1/9) lalu.
Atas vonis tersebut KPK akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding. “Artinya kan belum inkrah,” kata Deden seusai menghadiri pelantikan DPRD Kabupaten Serang di Pemkab Serang, Jalan Veteran, Alu-alun Barat, Kota Serang, Rabu (3/9).
Dengan adanya banding pihak KPK, maka belum ada keputusan tetap terkait Atut. “Kecuali kalau sudah inkrah baru nanti kita akan proses (pemberhentiannya-red),” jelas Deden.
Proses pemberhentian Atut sendiri akan ada usulan pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri kepada Presiden Republik Indonesia. “Baru kemudian ada surat pemberhentian dan surat pengangkatan Plt menjadi gubernur definitif,” katanya.
Mengenai waktu, Deden tidak bisa memastikan karena Pemprov Banten tetap berpegang pada hasil final putusan sidang. Mekanisme pengangkatan Gubernur Banten definitif, bergantung dari kapan waktu inkrah.
Rano Karno bisa menjadi Gubernur Banten jika putusan sidang sudah final. Untuk jabatan wakil gubernur Banten, dapat diajukan dari partai politik pengusung, dengan pengesahan DPRD Banten melalui sidang paripurna.
“Harus ada wakil jika masa jabatan tersisa lebih dari satu tahun delapan bulan,” katanya.
Hingga saat ini, Deden mengaku belum ada tindakan dari Biro Pemerintahan Provinsi Banten terkait posisi jabatan Plt Gubernur Banten atau persiapan khusus terkait transisi pemerintahan.(mg11/jarkasih/satelitnews)