KPK: Penahanan Jero Wacik Sesuai Kebutuhan
JAKARTA,SNOL Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penahanan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik tidak tergantung tanggal tertentu.
Hal itu menjawab pertanyaan apakah Jero akan ditahan sebelum tanggal 1 Oktober. Seperti diketahui, sebelum menjadi tersangka, Jero Wacik telah terpilih sebagai anggota DPR dan akan dilantik pada 1 Oktober 2014.
“Penahanan yang dilakukan KPK tidak terkait tanggal tertentu,” kata Bambang di KPK, Jakarta, Rabu (3/9). Menurut Bambang, penahanan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. “Jadi bukan karena tanggal,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnaen. Ia mengungkapkan penahanan disesuaikan dengan kebutuhan. “Penahanan seperti biasa kalau memang sudah waktunya dan itu diperlukan kita akan melakukan itu,” ucap Zulkarnaen.
Sebelum melakukan penahanan, Zulkarnaen menyatakan pihaknya akan memperhatikan aspek hukum termasuk soal waktu. “Tentu kita secara internal akan memperhatikan aspek-aspek hukumnya termasuk aspek waktu,” tandasnya.
Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e liverpoolsunflowers.com atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya. Surat perintah penyidikan atas nama Jero dikeluarkan sejak tanggal 2 September 2014. (gil/jpnn)