Erwan Diadukan ke Rano Terkait Alih Fungsi Lahan ke Pabrik Air Mineral
SERANG,SNOL Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten mengadukan Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi kepada Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno.
Erwan dilaporkan terkait dengan alih fungsi lahan persawahan yang diberikan kepada PT Tirta Fresindo Jaya.
Ketua MPS Provinsi Banten KH Matin Syarkowi usai melakukan pertemuan tertutup di ruang kerja Rano, Selasa (2/9) mengatakan, pe rtemuannya dengan Plt Gubernur guna membahas permasalahan alih fungsi lahan yang izinnya telah dikeluarkan Bupati Pandeglang kepada perusahaan air mineral di Kecamatan Cadasari Pandeglang dan befret.com Baros, Kabupaten Serang.
“Kami bersama-sama dengan para kyai tadi menyampaikan permasalahan yang terjadi di Pandeglang dan Kabupaten Serang, dimana Pak Erwan (Bupati Pandeglang) telah mengeluarkan izin kepada perusahaan air minum atas alih fungsi lahan seluas 1.000 hektar,” kata KH Matin.
“Tanggapan Pak Plt Gubernur Banten tadi sangat baik, dan Pak Plt Berjanji akan mempelajari atas permasalahan yang ada,” katanya.
Senada diungkapkan Sekretaris MPS Provinsi Banten, KH Wawang Munawar Halili. Menurutnya, Rano harus secepatnya mengambil tindakan dan langkah cepat agar alih fungsi lahan itu tidak merusak lingkungan dan ekosistem.
“Pak Plt Gubernur Banten segera meminta Bupati Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan izin yang sudah dikeluarkannya karena tidak ada rekomendasi dari pemerintah Provinsi Banten dan bertentangan dengan Perda Kabupaten Pandeglang nomor 3 tahun 2011,” ujarnya.
Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa Kecamatan Cadasari adalah kawasan hutan lindung. Di pasal 30, huruf I, kawasan resapan air pasal 31 ayat 2 huruf a disebutkan bahwa Cadasari adalah kawasan lindung geologi, paragrap 6 pasal 35, ayat 4 huruf a, kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan / LP2B, pasal 39 ayat 6 huruf a.
Izin alih fungsi lahan oleh Bupati Erwan tersebut dinilai bertentangan dengan UU nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan LP2B pasal 44, ditambah lagi PP nomor 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi.
Adapun status lahan LP2B diketahui dari surat izin lokasi yang dikeluarkan Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Pandeglang nomor 503/kep.02/BPPT/2014 tertanggal 30 Januari 2014 yang termuat dalam konsideran menimbang huruf b. “Ini sudah jelas melanggar dan membuat resah masyarakat,” ungkapnya.
Alih fungsi tersebut akan sangat merugikan masyarakat karena mengancam keberadaan sumber daya air baik untuk kebutuhan persawahan maupun kebutuhan sehari-hari.
“Selain melaporkan soal pengalihan fungsi lahan oleh Bupati Pandeglang, MPS juga menyampaikan pokok-pokok pikiran tentang perlunya Pemerintah Provinsi Banten memperhatikan hak-hak santri salafiyah baik sebagai pelajar, tunas bangsa dan warga Negara Indonesia serta memperkuat pesantren salafiyah sebagai kultur budaya, khususnya di Banten,” ungkapnya.(mg11/jarkasih/satelitnews)