Dua PNS Disdukcapil Kab. Tangerang Dalam Target Polisi
Kasus Korupsi e-KTP Kabupaten Tangerang
TIGARAKSA,SNOL—Polisi kembali membidik tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan printer untuk mencetak e-KTP Kabupaten Tangerang senilai Rp 2,4 miliar.
Setelah menetapkan EK, mantan Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang dan MA selaku Direktur PT Intu Urip sebagai tersangka, polisi mengincar dua pegawai negeri sipil lainnya dalam kasus yang kini sedang bergulir di Pengadilan Tinggi Negeri Banten.
“Ya kami tengah membidik 2 orang PNS lainnya di Disdukcapil yang kami duga turut terlibat dalam kasus korupsi kasus korupsi pengadaan printer untuk mencetak e-KTP,” ujar Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Aris Triyunarko, Rabu (27/8). Walau enggan menyebutkan siapa nama PNS tersebut, namun Aris menjelaskan bahwa kedua pegawai di Disdukcapil Kabupaten Tangerang ini bukan hanya mengetahui, bahkan keduanya terlibat langsung dalam pengadaan printer untuk mencetak e-KTP.
“Saat ini kami terus melengkapi para saksi sebelum kami benar-benar menetapkan keduanya sebagai tersangka,” jelas Aris. Seperti diberitakan sebelumnya , pengadaan alat cetak e-KTP pada Disdukcapil diduga terjadi markup. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menemukan kelebihan anggaran sebesar Rp 869.422.672.60 pada pengadaan alat cetak e-KTP 2012 lalu.
Lelang pengadaan alat cetak e-KTP sebanyak 30 unit dan kelengkapannya senilai Rp 4.584.220.000 ini dimenangkan oleh PT Inti Hurip. Dalam hasil audit BPK-RI, PT Inti Hurip selaku pemenang tender juga diminta denda keterlambatan sebesar Rp 45.842.200.000, karena pekerjaan tidak tepat waktu.
Nilai sebesar itu tidak hanya pengadaan 30 unit printer e-KTP saja, melainkan berikut kelengkapannya, yakni Printer Id Card sebanyak 30 unit seharga Rp 1.350.000.000, Ribbon Card Printer sebanyak 850 unit seharga Rp 2.856.000.000, Film For Id Card Printer 290 unit seharga Rp 362.500.000 dan Cleaning Kit sebanyak 30 unit seharga Rp 15.720.000. (hendra/gatot)