MK Tolak Semua Permohonan Prabowo-Hatta

JAKARTA,SNOL Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan http://joyfulpaws.com/levitra-daily Wakil Presiden yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

“…Menolak permohonan pemohon seluruhnya,” ujar Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan sengketa Pemilu Presiden 2014 di gedung MK, Jakarta (Kamis, 21/8).

Putusan MK setebal 4.390 halaman. Keputusan diambil sembilan hakim Konstitusi dengan suara bulat, alias tak ada satupun diantara mereka yang menyatakan dissenting opinion.

Dengan putusan MK ini maka menguatkan keputusan KPU yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019.

“Dengan demikian sidang selesai dan dinyatakan ditutup,” demikian Hamdan.

Pasangan Prabowo-Hatta mengajukan 10 dalil permohonan yang menandakan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif Pilpres 9 Juli 2014 kepada MK. Sepuluh dalil permohonan tersebut yakni; perolehan suara versi Pihak Pemohon Prabowo-Hatta 67.139.153 suara (50, 26%) Jokowi-JK 66.435.124 (49, 74%); adanya penggelembungan suara Jokowi-JK sebanyak 1,5 juta suara dan pengurangan suara Prabowo-Hatta sebanyak 1,2 juta suara di 155.000 TPS berdasarkan form DA.1 ke 497 form DB.1; pelanggaran di 41.343 TPS se Indonesia dengan potensi pemilih 17.002.739 suara; kejanggalan di 968 TPS dimana pemilih Jokowi-JK 100 % bahkan lebih dari 100% jumlah pemilih yang hadir, sedangkan Prabowo-Hatta nol persen;

Kemudian, pelanggaran akibat adanya rekomendasi Bawaslu yang belum dilaksanakan KPU di Propinsi DKI Jakarta, 6 kabupaten di Jawa Timur, Surabaya, Nias Selatan; pelanggaran proses pilpres di 14 kabupaten: Kabupaten Nduga, Kabupaten Yakuhimo, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyai, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lani Jaya, Kabupaten Membramo Tengah dengan potensi pemilih 1.596.277 suara lebih.

Ketujuh, dugaan money politic dan keterlibatan beberapa kepala daerah di Jawa Tengah; surat suara yang melebihi 2% dari DPT dan adanya kesalahan dalam rekapitulasi yang merupakan lampiran dari SK KPU No.535/KPTS/KPU/Tahun 2014; penambahan DPT yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan data dari Biro Pusat Statistik; dan terakhir, pembongkaran kotak suara secara masif di usefull link seluruh Indonesia oleh KPU pasca ditetapkan hasil Pilpres 2014 tanpa menunggu perintah atau permintaan Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu.(hai/dem/rmol)