12 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pilpres, Satu Ditolak

JAKARTA,SNOL Sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar terkait dugaan pelanggaran kode ettik KPU dan Bawaslu RI sudah selesai pukul 15.30 WIB tadi.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie membeberkan ada 12 aduan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pilpres yang diadukan tim Prabowo-Hatta. Tapi kata Jimly, tidak semua pengaduan itu akan disidangkan.

“Ada 12 pengaduan tapi yang diterima hanya 11. Sisa satunya dismiss, tidak penuhi persyaratan,” kata Jimly kepada wartawan usai sidang di Jakarta, Jumat (8/8)

Berkaca dari pengalaman Pemilihan Legislatif (Pileg) 9 April lalu, menurut Jimly, banyak juga aduan yang masuk tapi tak semua dikabulkan.

“Yang diadukan 3.553 orang penyelenggara, kasihan juga penyelenggara Pemilu di Indonesia. Yang kami sidangkan 283 perkara, dan bulan ini maraton harus kita selesaikan. Yang diberhentikan ialah 104 orang sesudah Pileg,” beber Jimly.

Lebih lanjut Jimly menggarisbawahi bahwa sidang etik di DKPP tak ada kaitan dengan keputusan Pilpres yang diumumkan KPU pada 22 Juli lalu.

“Sidang ini hanya terkait kode etik. Jadi tidak ada hubungannya dengan keputtusan KPU soal rekapitulasi,” kata Jimly

Sebelum memulai sidang etik, Jimly pun telah menjelaskan bahwa lembaganya bukanlah tempat untuk memecat orang. Kendati diakuinya DKPP seringkali menjadi tempat untuk menyalurkan emosi atau kekecewaan karena kalah dalam Pemilu.

“Sebagian besar aduan yang kami terima berisi emosi atau kekecewaaan yang harus ditampung,”demikian Jimly.(san/wid/rmol)