Sekda Banten Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dana Hibah

f-Sekda Banten Muhadi usai menjalani pemeriksaan di kejati banten-ildhansatelitnews

SERANG,SNOL Di akhir masa jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Muhadi diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Muhadi dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Rp7,650 miliar tahun 2011-2012, Kamis (7/8). Dia datang menggunakan mobil dinas jenis sedan warna hitam ber nomor polisi A.1056NR.

Muhadi diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB dan baru keluar sekitar pukul 18.00WIB. Itu pun hanya untuk buang air kecil, dan dia kembali ke ruang pemeriksaan di ruang Asisten Intelijen Kejati Banten untuk melaksanakan sholat magrib.

Pemeriksaan sebenarnya telah selesai sejak pukul 17.50 Wib. Dua orang staff Kejati dengan pakaian dinas turun dari lantai dua, sambil berlalu dari kerumunan wartawan yang telah menanti selama dua jam.

“Padahal udah selesai tapi gak keluar-keluar,” tutur salah satu staff Kejati Banten yang enggan diketahui namanya.

Usai sholat magrib, Muhadi langsung bergegas menuju mobilnya. Ditemani supir dan academychild.com dua ajudannya, Muhadi yang menggunakan baju batik biru, meladeni pertanyaan para awak media.

“Ya saya ditanya beberapa pertanyaan terkait hibah yang tersangkanya pak ZM, gak ingat ada berapa pertanyaan. Saya jawab yang saya ketahui, saya hanya sebagai TAPD. Sekarang saya tanya, kalo program pembangunan jembatan, yang menggunakan kan untuk rakyat, yang bermasalah kan pelaksanaannya, masa itu salah,” singkat Muhadi sambil berlalu menuju mobilnya.

Kejaksaan Tinggi Banten terus melakukan penyelidikan terkait penyaluran dana hibah. Bahkan, sebelumnya yakni ZM (Zaenal Muttaqien) telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2011 sebesar Rp4,150 juta dan TA 2012 Rp3,5 miliar.

Mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) yang pernah menjabat sebagai Kabiro Kesra ini ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya yakni, YMS, WH (Wahyu Heryawan), DS (Dudi Setiadi), SH, SA dan AS. Informasi yang dihimpun, ketujuh orang tersangka ini juga terdiri dari pejabat Pemprov Banten, makelar dana hibah dan penerima dana hibah. (mg11/jarkasih/satelitnews)