ICW Sesalkan Vonis untuk Koruptor Masih Ringan
JAKARTA,SNOL Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor masih belum memberikan efek jera. Pasalnya, mayoritas terdakwa kasus korupsi dihukum dengan ringan.
“Sebanyak 195 terdakwa atau 74,7 persen dihukum dalam rentang 1-4 tahun, 43 terdakwa atau 16,4 persen divonis sedang, dan hanya empat terdakwa atau 1,5 persen yang divonis berat oleh hakim tipikor. Termasuk didalamnya satu orang divonis seumur hidup,” ungkap peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar dalam jumpa pers di http://seeing-knowing.com/lowest-price-for-cialis kantornya, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta (Minggu, 3/8).
Menurutnya, kategori tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun 2013, dominan hukuman untuk koruptor masuk kategori ringan yaitu nol sampai empat tahun dengan 232 terdakwa. Kategori sedang yaitu 4,1-10 tahun ada 40 terdakwa, dan hanya tujuh orang yang divonis di atas 10 tahun penjara.
“Rata-rata putusan pidana penjara bagi koruptor pada semester pertama tahun 2014 yaitu dua tahun sembilan bulan,” kata Ara.
Dia menambahkan, jumlah rata-rata hukuman untuk terdakwa korupsi mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan nilai rata-rata vonis untuk koruptor pada semseter I-2012 yaitu dua tahun delapan bulan dan semester I-2013 yaitu dua tahun enam bulan.
Pada semester I tahun 2014, ICW memantau sebanyak 210 perkara korupsi dengan 261 terdakwa yang telah diadili oleh pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi serta peninjauan kembali.
Nilai kerugian negara yang timbul dari kasus-kasus terpantau sekitar Rp 3.863 triliun dan 49 juta dolar AS dengan total nilai suap mencapai Rp 64,15 miliar.(wah/wid/rmol)