Diamankan di Bandara, Eks Bos Merpati Dibui
BANDARA,SNOL Bekas bos Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan yang dinyatakan buron sejak Mei 2014, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan http://apefluff.com/viagra-cheap-buy-online Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Hotasi ditangkap di http://ati.md/cheapest-levitra-prescription Terminal III Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/7).
“Sekitar pukul 19.19,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana kepada wartawan, Rabu (23/7).
Usai diamankan, kata Tony, Hotasi langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. “Malam itu juga langsung dimasukkan ke Lapas Sukamiskin,” katanya.
Menurut Tony, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor : 417 K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 Mei 2014, Hotasi selaku terpidana divonis dengan pidana penjara selama empat tahun dan membayar ganti rugi sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Tony menambahkan, Hotasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus “sewa menyewa” dua unit pesawat Boeing 737 dari Thidstone Aircraft Leasing Group yang menyebabkan kerugian negara sebesar USD 1 Juta. (boy/jpnn)