Tangan Kanan Akil Ditahan KPK
JAKARTA,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan orang dekat Akil Mochtar, Muhtar Ependy, ke tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Senin, (21/7).
Ini merupakan pemeriksaan perdana Muhtar dengan status tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di gay viagra pengadilan terkait persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan terdakwa, Akil Mochtar.
”Demi kepentingan penyidikan, tersangka ME (Muhtar Ependy) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya.
Muhtar akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta. Usai diperiksa ia terlihat keluar dari ruang tunggu steril kantor KPK Selatan dengan memakai rompi tahanan KPK warna oranye serta dikawal petugas KPK.
Raut kecewa dan viagra 10mg senyum getir tersirat dari wajahnya atas langkah KPK menjebloskannya ke tahanan hanya satu pekan jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri atau lebaran. Namun Muhtar mengaku berusaha tegar .
”Yang pasti sebagai warga negara yang taat hukum saya akan taat atas KPK dan sebagai umat Islam saya bekerja dan berbuat untuk Allah, apa pun risikonya ini takdir saya,” ujar Muhtar pasrah.
Pria yang juga disebut-sebut operator suap Akil Mochtar di wilayah Sumatera ini enggan berbicara banyak.
”Insya Allah, sesungguhnya fitnah lebih kejam dari pembunuhan,” katanya lagi.
Selanjutnya petugas langsung menggelandang Muhtar ke dalam mobil tahanan KPK. Langkahnya sempat terhambat oleh para wartawan yang masih mencecarnya dengan berbagai pertanyaan.
Sementara pengacara Muhtar Ependy, Yunus Wermasaubun menyatakan, kliennya ikhlas menghadapi penahanan itu.
”Dia ikhlas sebagai orang yang taat agama, (penahanan jelang lebaran) itu soal rasa,” katanya.
Lebih lanjut, Yunus menyatakan lagi, pihaknya belum bisa mengungkapkan lebih rinci mengenai kasus Muhtar Ependy.
“Belum tahu masih berlanjut. Kami harus menghargai proses KPK, kami hargai itu,” ujar Yunus.
Dalam kasus ini Muhtar diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (flo/jpnn)