Keluarga Pejabat Ngamuk di PN Serang
SERANG,SNOL— Keluarga Wahyu Nurjamil yang merupakan terdakwa kasus penculikan dan discount drug levitra pengeroyokan terhadap Miftah, mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (16/7). Keluarga dari pejabat eselon III di Pemkot Serang itu membuat persidangan berjalan ‘panas’ karena menganggap pengacara korban, Andri Pratama terlalu banyak bicara di media massa.
Peristiwa ini terjadi ketika persidangan yang dipimpin Lian Henry Sibarani menskors sidang usai mendengarkan kesaksian Erlan, seorang pegawai di http://alliedexpress.com.au/cialis-online-sales perusahaan yang dipimpin oleh istri Wahyu Nurjamil. Sidang tersebut diskor lantaran salah seorang hakim ada agenda pembacaan putusan pada sidang lainnya. “Sebentar yah saya skor, karena satu hakim kita ada agenda putusan, kita skors sambil mencari penggantinya terlebih dahulu,” jelas Lian.
Saat itulah, seorang kerabat Wahyu Nurjamil bernama Nawawi langsung mendekati kuasa hukum korban, Andri Pratama. Ia meminta agar Andri tidak terus menerus melakukan intervensi dan berbicara di sejumlah media cetak. Pasalnya hal itu dianggap merugikan keluarga besar terdakwa.
“Kamu itu tau apa kasus ini. Kamu harusnya jangan banyak omong di koran, kamu kan bukan korban, kamu juga cuma orang suruhan,” bentak Nawawi.
Merasa terancam, Andri mencoba menghindar dengan keluar dari ruang sidang melalui pintu sebelah kiri. Namun saat hendak keluar Nawawi terus mendorong-dorong tubuh Andri.
Meski demikian, Andri sempat menjawab pernyataan yang dilontarkan oleh Nawawi dengan meminta yang bersangkutan untuk melaporkan kepada polisi jika pernyataannya dianggap menjelek-jelekan terdakwa. “Silahkan saja laporkan ini ke polisi, kalau memang anda merasa dirugikan,” jelas Andri.
Melihat kondisi ini, orang tua terdakwa, Maman Rizal langsung berdiri dari tempat duduknya dan mencoba untuk melerai Andri dan Nawawi agar tidak timbul keributan yang lebih besar. Namun ketika Andri meninggalkan ruang sidang dan menuju tempat parkir, sejumlah kerabat terdakwa terus mengikutinya sambil mengumpat.
Selepas itu, kondisi bertambah panas ketika seorang panitera yang bertugas di ruang sidang itu menegur kedua pihak yang bertikai di tempat itu. Merasa tak terima ditegur, keluarga terdakwa balik memarahi panitera itu. “Kamu harusnya tahu, orang sini (Banten, red) tidak bisa dikasari, sudah jangan ikut campur,” kata salah seorang kerabat Wahyu lainnya. Untungnya, situasi segera mereda setelah sejumlah polisi yang bertugas menjaga sidang tersebut melerai Andri, Nawawi dan salah seorang panitera.
Sebelumnya, dalam persidangan, Erlan mengaku jika dirinyalah yang mengendarai Toyota Kijang berwarna hitam bersama Ferry Mulyadi untuk menjemput Miftah Maulana di salah satu warung bakso ikan di Kota Serang. Dirinya pun membantah telah memberikan keterangan palsu di www.hexicamaerials.com berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan. “Saya sendiri yang bawa mobil, bukan Pak Haji Wahyu, ini sudah saja jelaskan dalam BAP, saya tidak berbohong,” jelas Erlan.
Erlan juga mengaku tak melihat peristiwa pemukulan yang dilakukan Ferry kepada Miftah. Dirinya hanya melihat dari balik jendela room 6 Café Oktaf telah terjadi pertengkaran antara Miftah dan Ferry. “Di room 6 saya hanya melihat Miftah dan Ferry tidak ada disitu Pak Haji,” jelas Erlan.
Erlan juga mengaku diintervensi oleh JPU untuk mengaku tidak membawa mobil sebelum persidangan berlangsung. “Terakhir Majelis, sebelum sidang saya didesak sama JPU agar saya tidak mengaku membawa mobil, intinya saya diminta untuk tidak ikut-ikutan membawa mobil,” jelas Erlan.
Dalam sidang berikutnya, JPU Teguh, meminta Majelis Hakim untuk melakukan konfrontir antara Erlan dan we choice Miftah. Pasalnya pengakuan keduanya bertolak belakang. “Kemarin Miftah bilang kalau yang bawa mobil itu Wahyu, kenapa Erlan malah mengaku dirinya membawa mobil tersebut. Makanya kami memohon Majelis Hakim untuk memanggil Miftah untuk dilakukan konfrontir,” kata JPU. (ned/enk/bnn/jarkasih)