Oknum Aktivis LSM dan Anggota Panwascam Diciduk

Diduga Terlibat Pencurian Kayu

PANDEGLANG,SNOL— Ujang Tursina, Medianto, Nurjaya, Atim dan Solihin yang merupakan warga Kecamatan Sobang, dan M Juli warga Kecamatan Cigeulis, harus mendekam di jeruji besi Polres Pandeglang.

Lima oknum aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan satu orang anggota Panwascam Sobang itu diduga terlibat kasus pencurian kayu kelapa yang telah diberi garis polisi, pada Jum’at (11/7) lalu di di Kampung Tanjungwaru Desa Cimanis Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang..

Enam pelaku mengumpulkan kayu kelapa yang sudah ditebangi di perkebunan milik seorang warga tanpa seizin pemiliknya. Kayu tersebut ditebangi dan hendak dijual. Mereka juga mengambil kayu yang sudah dipasang garis police line, yang merupakan barang bukti kasus yang sedang ditangani Polsek setempat.

“Kurang lebih 200 batang kayu, belum tahu beratnya berapa. Masing-masing panjangnya antara 4-5 meter. Sebagian barang bukti sudah diamankan di Mapolsek, sebagian lagi masih di lokasi karena jarak angkutnya cukup jauh dan berada di pedalaman,” kata AKP Pupu Supriyadi, Kapolsek Panimbang kepada wartawan melalui telepon selulernya, Rabu (16/7).

Dengan barang bukti yang ada, diduga keenam orang tersebut bukan pelaku atau pemain pemula dalam kasus pencurian ini. Oleh karena itu pihaknya terus mengembangkannya dan akan mengungkapnya hingga tuntas. Polisi menduga masih ada pemain lainnya yang juga masih satu jaringan dengan enam pelaku pencuri kayu tersebut.

Dari sekitar 200 batang kayu itu ada beberapa batang yang sudah dijual. Pengungkapan enam tersangka bermula dari penangkapan tersangka Ji. Dari keterangan Ji, polisi kemudian melakukan pengembangan. “Kasusnya masih kami tangani tapi untuk tersangkanya kami titipkan di Mapolres Pandeglang, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Selain oknum LSM, satu diantara tersangka itu juga merupakan anggota
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sobang. “Keenam tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Gatot Priyanto mengakui, pihaknya mendapatkan titipan tahanan dari Polsek Panimbang, kasus pencurian kayu kelapa. Sayangnya, AKP Gatot enggan berkomentar lebih jauh karena berkas perkaranya masih ditangani Polsek.

“Iya ada titipan 6 orang tahanan tapi kasusnya tidak ditangani disini, hanya menitip tahanan saja. Soal penanganan dan bagaimana kelanjutannya silahkan konfirmasi ke Panimbang,” papar AKP Gatot Priyanto, Kasat Reskrim. (mardiana/jarkasih)