Kejari Periksa Ipar Walikota Serang
SERANG,SNOL—Kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi saluran irigasi sekunder Kali Kebanyakan pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Serang tahun anggaran 2010 dan 2012 senilai Rp2,2 miliar mulai menyeret keluarga Walikota Serang, Tb Haerul Jaman. Keluarga Jaman yang dimaksud adalah Suhendar atau yang biasa dipanggil Opan.
Kakak ipar Walikota Serang itu diperiksa secara intensif selama dua hari Kamis-Jumat (3-4/7) oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Tak hanya Opan, penyidik juga memeriksa satu orang saksi yang merupakan panitia lelang. Seusai menjalani pemeriksaan, Opan enggan berkomentar saat ditanya materi apa saja yang diajukan oleh para penyidik.
“Belum, semuanya belum selesai jadi nanti saja yah. Sudah yah nanti saja, nanti kalau selesai, kita akan jelaskan semua,” katanya yang langsung berlalu. Kasi Pidsus Kejari Serang, Sandi Rojali membenarkan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Terkait dengan pemeriksaan Opan, Sandi menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan atas dasar informasi salah seorang pengusaha yang mengungkapkan keterlibatan Opan.
“Benar, kita lakukan pemeriksaan intensif kepada dua orang, khusus untuk Opan, memang perannya belum terungkap karena dia memang bukan pengusaha yang terlibat langsung. Hanya saja karena ada informasi yang masuk dia terlibat makanya kita periksa,” jelas Sandi.
Terkait dengan hasil pemeriksaan Sandi belum dapat berkomentar banyak karena belum ada laporan kepada dirinya. “Kan baru diperiksa penyidik, untuk hasilnya nanti ada ekspos dahulu,” pungkas Sandi.
Sebelumnya, ahli Politeknik Negeri Bandung telah merampungkan audit fisik terhadap proyek rehabilitasi saluran irigasi sekunder (Kali Kebanyakan) pada DPU Kota Serang dan joyfulpaws.com menyatakan terindikasi positif adanya kerugian atas proyek tersebut.
Untuk diketahui, proyek rehabilitasi saluran irigasi sekunder yang berada di Kampung Kebanyakan, Kelurahan Sukawana, Kecamatan/Kota Serang dilaksanakan pada tahun 2010 dengan dua paket pekerjaan senilai Rp16 miliar, kemudian kembali dilakukan pada tahun 2012 senilai Rp600 juta. Diduga terjadi penggelembungan anggaran pada proyek tersebut. Kasus ini mulai diusut Kejari Serang pada pertengahan tahun 2013 lalu. (ned/igo/gatot/bnn)