KPU Patuhi Putusan MK soal Pilpres Satu Putaran
JAKARTA,SNOL Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penyelenggaraan pemilihan presiden dan buy levitra online canadian phamacy wakil presiden satu putaran.
“Yang bisa saya sampaikan adalah bahwa kami akan menindaklanjuti hasil putusan MK, apapun isinya,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (3/7).
Husni mengaku pihaknya akan segera berkoordinasi guna menindaklanjuti putusan MK tersebut. Mengingat, putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Kami akan merespon segera dan nanti kami akan sampaikan apa yang menjadi tindak lanjut. Putusan MK itu final dan mengikat, jadi harus dilaksanakan,” jelasnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan permohonan yang diajukan Forum Pengacara Konstitusi. MK memutuskan bahwa pasal 159 ayat 1 Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai untuk dua pasangan calon.
Pasal tersebut berbunyi; Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di best prices for cialis lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Sehingga, Pilpres 2014 ini akan dimenangkan oleh pasangan calon presiden yang meraih suara terbanyak.(rus/rmol)