Anak Rano Ditahan di LP Pemuda, Diancam Pasal Berlapis
TANGERANG, SNOL Berkas kasus narkoba yang melibatkan putra angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno, yakni Raka Widiatma (21) dan temannya Karina (20) telah lengkap atau P21. Senin (11/6), keduanya diserahkan oleh Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
“Karena kasus ini sudah masuk tahap dua, maka tersangka Raka bersama temannya, Karina, dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari oleh pihak kepolisian,” ucap Jaja Subagja, Kepala Kejari Tangerang.
Raka bersama temannya dijerat pasal berlapis yaitu 111, 113, 114, dan pasal 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan akan segera dilimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. “Jika semuanya sudah lengkap, minggu ini bisa kami limpahkan kepada pengadilan,” ujarnya.
Raka Widyarma langsung ditahan di LP Pemuda Tangerang. Sementara Karina, yang merupakan teman wanita Raka, juga ditahan di LP Wanita Tangerang, sebelum dilaksanakan persidangan.
Pada tanggal 6 Maret 2012 lalu, Raka bersama kekasihnya Karina, ditangkap oleh Tim Serse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, atas paket narkoba yang diterimanya di rumahnya di Jalan Perkici Raya EB No.42, Bintaro Jaya, Sektor 5, Tangerang Selatan. Sejak saat itulah Raka harus mendekam di http://farawaymac.com/buy-cialis-online-from-canadacheap-cialis-tablets ruang tahanan Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Tiga orang jaksa akan melakukan penuntutan di pengadilan terhadap Raka dan only for you Karina. Ketiga jaksa itu adalah Andi DJ Konggoasa (Kasi Pidum), Riyadi, dan Putri Ayu. “Kami sengaja menjerat dengan pasal berlapis, supaya tersangka tidak bisa lolos dari jerat hukum. Yakni, pasal 111, 113, 114, dan pasal 127 UU No 35/2009,” tegasnya.
Disinggung soal desakan dari sejumlah pihak yang coba mengintervensi kasus ini, Jaja dengan lantang mengatakan, pihaknya tidak mendapat tekanan atau intimidasi dalam menangani kasus ini. “Tak ada itu tekanan. Kami tuntut sesuai perbuatan tersangka,” singkatnya.
Sementara itu, Sirra Prayuna, kuasa hukum Raka dan Karina menyatakan, adalah hak dari jaksa untuk melakukan dakwaan sesuai pasal 111, 113, 114, dan 127. Namun, belanya, sangkaan itu harus dibuktikan secara hukum di pengadilan. “Soal sangkaan yang dikenakan kepada klien kami itu hak jaksa. Jadi, dibuktikan saja di pengadilan,” katanya.
Sebelum dibawa ke Kejari Tangerang, Raka sempat dijenguk oleh orang tuanya, Dewi Indriati di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Keterangan yang diperoleh, Raka sempat menjalani pengecekan medis sebelum dibawa ke Kejari Tangerang. Namun Dewi tampak terkejut ketika wartawan memergokinya. Dewi langsung kabur ke toilet, dan baru keluar ketika Raka dibawa ke Kejari dengan mobil polisi. Dewi datang dengan mobil Toyota Innova hitam B 1960 RFQ. (pane/deddy)