Pencuri Avanza di Rest Ares Diciduk

F-PELAKU PENCURIAN AVANZA-EKY

TANGERANG,SNOL  Patroli Jalan Raya (PJR) Bitung berhasil menangkap Robi Susanto (33) tersangka pencurian mobil Toyota Avanza B 1238 UKX, di Rest Area KM 13A Tol Bitung Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang. Warga Kebon Kosong Kemayoran Jakarta Pusat itu melakukan aksinya dengan modus menyuruh Nurhakim (36) sopir sekaligus pemilik mobil rentalan yang disewa tersangka agar membeli minuman.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Bitung Korlantas Mabes Polri, Komisaris Polisi Hendra Wahyudi menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu Robi menyewa mobil milik korban dengan atas nama Amin Fadri kakaknya, untuk diantarkan ke kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan.
Sebelum sampai di tempat tujuan, pelaku meminta korban yang merupakan Penjaringan Jakarta Utara itu berhenti di rest area Tol Bitung KM 13 A dan menyuruh korbannya membelikan minuman. Tanpa curiga, korban pun menuruti perintah pelaku meninggalkan mobil dalam kondisi hidup dan we like it membeli minuman.
Disaat itulah pelaku langsung pindah tempat duduk dan tancap gas membawa kabur Avanza yang disewanya. “Sopir tidak menduga bahwa kendaraannya akan dicuri, mengingat ini merupakan kali kedua tersangka menyewa kendaraaanya,“ jelas Hendra.
Korban sendiri sempat melihat kendaraannya dibawa kabur tersangka, namun karena tidak satupun orang yang mendengar teriakannya, maka korban pun langsung meminta bantuan petugas rest area dan diteruskan ke Jasa Marga dan PJR.
Mendengar laporan tersebut, petugas PJR kemudian melakukan pemblokiran di link for you pintu-pintu keluar tol. Saat itu, Robi terlihat keluar lewat Pintu Tol Alam Sutera. “Kebetulan sedang Operasi Simpatik sehingga anggota ada yang siaga di setiap pintu keluar tol berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang dibawanya,” katanya.
Tersangka tidak bisa membawa jauh kendaraan itu karena korban telah mematikan kendaraan tersebut dengan menggunakan GPS yang telah dipasang sebelumnya. Saat diamankan polisi, Robi mencoba menyuap petugas dengan selembar cek. “Di dalam tasnya ada dua lembar cek Rp 30 juta dan Rp 40 juta,  yang coba ditawarkan kepada petugas kami,” katanya.
Namun petugas PJR menolak upaya suap pelaku dan langsung menggelandang ke Polsek  Cipondoh untuk diproses. “Motifnya hanya ingin menguasai mobil saja,” tutupnya.
Sementara itu, Robi mengaku perbuatannya ini dilakukan karena dia ingin memiliki kendaraan. “Saya khilap mas, tiba-tiba saja saat melihat kunci tergantung saya ingin memiliki kendaraan yang saya sewa ini,” jelasnya sambil mengurai air mata.
Robi mengaku sangat menyesal. Terlebih saat mengingat keluarga dan istrinya. “Saya mengaku salah dan price of viagra pasrah apapun nanti hukumannya, termasuk jika harus ditinggalkan istri saya,” jelas Robi yanhg mengaku sehari-hari menjadi pedagang kecil-kecilan ini.(hendra/jarkasih)