Wawan Mengaku Terperangkap Permainan Akil Mochtar
JAKARTA,SNOL Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan mengaku dirinya terseret kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di MK akibat adanya pengaturan perkara oleh Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu.
”Ini imbas dari pengaturan perkara atau permainan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (Akil Mochtar),” kata Wawan saat membacakan pledoi atau nota pembelaannya dalam sidang yang digelar di levitra professional Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/6).
Wawan membacakan pledoi itu menanggapi tuntutan pidana selama 10 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan sebelumnya.
Wawan menjelaskan lagi, dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, dia dan only for you kakaknya Ratu Atut Chosiyah tidak memiliki kepentingan apapun. ”Sebagaimana saya sampaikan saya dan keluarga saya tidak memiliki kepentingan dalam Pilkada Lebak ini,” demikian suami Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) itu.
Wawan sebelumnya dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berupa pidana penjara selama sepuluh tahun. Tuntutan dijatuhkan berkaitan dengan status Wawan sebagai terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK.
Wawan selanjutnya juga dituntut pidana denda sebanyak Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. JPU KPK menjatuhkan tuntutan penjara sepuluh tahun dan denda Rp250 juta lantaran Wawan dianggap terbukti menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK sebesar Rp 8,5 miliar menyangkut penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di MK.
Untuk itu pria adik Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah itu dinilai terbukti melanggar dua dakwaan yaitu menyangkut kasus suap sengketa Pilkada Lebak, dia dianggap memenuhi rumusan tindak pidana dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun terkait sengketa Pilgub Banten, Wawan dianggap terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001.(zul/rmol)