Cinta Tak Direstui, Pacar Dibawa Lari dan Disetubuhi

PANDEGLANG,SNOL—  Gara-gara hubungan percintaannya tidak mendapat restu orangtua, SR (20) seorang pria warga Kampung Rengat Hilir, Desa Cipicung, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, nekat membawa lari dan menggauli kekasihnya SF (16), yang masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTs). Akibatnya, SR harus meringkuk di ruang tahanan Polres Pandeglang.

Informasi yang dihimpun wartawan, kejadian bermula saat SR yang bekerja sebagai buruh pabrik triplek di obriend.info Tangerang bermaksud menikahi kekasihnya, (SF). Namun orang tua SF tak merestui, lantaran usia SF yang masih belia. Akibat penolakan tersebut, SR patah hati. Ia lalu nekad membawa lari SF.

“Kita suka sama suka, tapi tidak direstui orang tua (orang tua SF). Padahal saya siap tanggung jawab,” jelas SR saat diperiksa Satreskrim Polres Pandeglang. Rabu (28/5).

Ia mengaku keinginannya untuk membawa lari juga karena SF memiliki keinginan yang sama. Hal itu membuat SR nekat membawa SF dan menyetubuhi korban berkali kali di kontrakannya di daerah Balaraja, Kabupaten Tangerang. SR juga mengaku ia tergiur menyetubuhi SF lantaran nafsu setelah menonton video porno. “Selama tiga minggu  di kontrakan saya di daerah Balaraja. Kalo persetubuhannya 10 kali,” paparnya.

Kaur Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Aidil Pasaribu mengatakan, tersangka SR melakukan persetubuhan dengan SF di beberapa tempat sebelum membawa korban ke Tangerang. SR sempat membawa korban ke daerah Karangbolong. Korban disetubuhi berulang-ulang di kontrakan yang dekat dengan tempat tersangka bekerja di daerah Tangerang.

“Niat SR untuk menikahi SF tidak direstui oleh orang tua SF, lantaran usia SF yang masih belia. Korban sempat dibawa ke daerah Tangerang dan menetap selama tiga minggu. Dari situ keluarga mencari, namun saat menghubungi SF sulit, dan akhirnya SF diantar pulang oleh SR ke rumahnya,” kata Aidil.

Ia menjelaskan, atas perbuatannya terhadap anak dibawah umur, SR disangkakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2003 dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr-3/arf/bnn/aditya)