LPSK Benarkan KPK Pinjam Saksi
JAKARTA,SNOL Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan usefull link Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam saksi yang berada di bawah perlindungan lembaganya.
Meski demikian, Lili tidak menjelaskan identitas saksi yang dipinjam KPK tersebut. “Karena akan bertetangan dengan kode etik kita,” kata Lili saat dihubungi wartawan, Selasa (4/3).
Lili menyatakan, tidak mempublikasikan identitas saksi tersebut karena khawatir saksi itu akan mendapatkan ancaman. “Karena takut ancaman fisik,” ucapnya.
Lili hanya mengungkapkan, saksi yang dipinjam oleh KPK terkait dengan dugaan penyuapan dalam penanganan sejumlah proyek. Saksi itu, lanjut dia, sudah dikembalikan.
“Tetapi yang bersangkutan sudah dikembalikan, hanya dipinjam beberapa jam saja kemarin itu,” tandasnya.
Seperti diberitakan, KPK memboyong seorang pria ke dalam gedung komisi antirasuah itu, Senin (3/3). Pria yang mengenakan baju batik itu dibawa dengan menggunakan mobil Ford Everest dengan plat nomor B 1089 POO. Wajah pria yang diboyong itu tampak ditutupi sebuah map.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan, pria itu adalah saksi yang dilindungi oleh LPSK. Karena itu, Johan tidak menyebut identitas pria itu. Dia hanya mengungkapkan saksi itu terkait dengan penyidikan salah satu kasus yang ditangani KPK. (gil/jpnn)