Bekas Panti Digaris Polisi

Polda Metro Jaya Periksa 10 Bocah Panti

KELAPA DUA,SNOL Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti kasus du­gaan kekerasan yang terjadi di dalam Panti Samuel, Gading Serpong, Ka­bupaten Tangerang. Kemarin (26/2), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan identifikasi awal dengan mendatangi rumah bekas Panti Asuhan Samuel di Sektor 1A No.17, Gading Ser­pong, Kabupaten Tangerang. Di tempat ini, petugas memasang garis polisi un­tuk mengamankan barang bukti.

Petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya, didampingi Polresta Tangerang dan Polsek Kelapa Dua tiba di rumah yang dikontrak Chemuel Watulinggas sejak 2005 itu, tepat pukul 17.00 WIB. Petugas langsung masuk ke dalam rumah yang tak terawat itu untuk melakukan identifikasi awal dugaan penyiksaan dan penelantaran terhadap pulu­han anak.

Selang 30 menit kemu­dian, petugas mengeluarkan garis polisi dan memblokir rumah yang berada di jalan utama Gading Serpong. Mer­eka memasang garis polisi di pintu, teras, lokasi bekas kandang anjing, garasi rumah dan di luar pagar. Setelah me­masang police line, petugas menggembok pagar merah bekas panti Samuel yang su­dah mulai karatan.

Setelah itu, polisi berpindah menuju Sektor 6, Blok GC10, Nomor 1, Gading Serpong, yang hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi awal. Di tempat yang digunakan sebagai rumah panti asuhan Samuel ini, polisi berencana melakukan idetifikasi awal seperti yang dilakukan di http://liverpoolsunflowers.com/cheapest-place-to-buy-viagra-online loka­si pertama. Namun, saat petu­gas hendak masuk, penghuni panti asuhan yang terdiri dari anak dan asisten rumah tangga langsung menutup pintu ger­bang dan pintu depan rumah.

“Maaf pak, Pak Chemuel­nya tidak ada di rumah. Lagi keluar sama pengacaranya,” ungkap pria berkacamata dari dalam rumah. Petugas lang­sung menjawab dan very good site membu­juk agar penghuni panti mau membuka pintu untuk sekedar berbincang. Akhirnya aparat kepolisian diperbolehkan masuk ke dalam rumah. Seki­tar 30 menit berada di dalam, mereka keluar. AKBP Joko dari PPA Kriminal Umum Polda Metro Jaya langsung memberikan keterangan se­cara singkat seusai keluar dari rumah tersebut.

“Hanya identifikasi atau penyelidikan awal saja. Di dalam itu masih ada 10 anak, mereka dalam keadaan se­hat wal’afiat,” ungkap AKBP Joko. Selebihnya, Joko enggan memberikan komentar lebih jauh. “Masih penyelidikan, nanti ya,” pungkasnya, seiring menutup pintu mobil Toyota Kijang silver tersebut.

10 Anak Laporkan Diper­iksa Polda

Di hari yang sama, sepu­luh bocah panti asuhan The Samuel’s Home, didampingi sejumlah kuasa hukum dari LBH Mawar Saron men­datangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sub­direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (26/2), untuk memberi keterangan atas dugaan penganiayaan oleh pengelola panti. Pengac­ara dari LBH Mawar Saron, Jecky Tengens, mengatakan, 10 bocah tersebut berusia di bawah 10 tahun. Ada sem­bilan anak laki-laki dan satu anak perempuan. Menurut Jecky, 10 anak tersebut akan dimintai keterangan dalam status sebagai korban dalam kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan yang dilaku­kan pengelola panti asuhan The Samuel’s Home.

“Sebelumnya, sudah diper­iksa tujuh anak panti seka­ligus divisum. Sekarang 10 anak lagi diperiksa. Ini untuk menguatkan dugaan adanya penganiayaan dan penelan­taran anak yang dilakukan pemilik panti,” kata Jecky kepada wartawan di Mapolda Metro. Setelah pemeriksaan tersebut, mereka akan men­jalani visum, baik fisik mau­pun psikis, di Rumah Sakit Kepolisian Pusat RS Sukanto, Jakarta Timur, Kamis (27/2).

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Sharon lainnya, Eric Manurung menga­takan dari keterangan beberapa bocah yang menjadi saksi, ada fakta baru yang terungkap.

. “Ada bayi usia enam bulan yang mengalami pelecehan seksual,” ujar Eric Manurung di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/2). Menurut Eric, pelece­han seksual yang dialami bayi itu adalah gigitan di bagian kemaluan oleh Samuel. Se­lain itu, kata Eric, saksi kor­ban juga menyebut S kerap menggigit hidung dan pipi bayi tersebut.

Kasus dugaan penyekapan dan kekerasan ini juga ber­dampak negatif kepada para korban. Menurut Kasih Kar­unia Hutabarat, salah satu pendamping dari LBH Mawar Saron pada korban kerap ber­laku kasar.

Menurutnya, itu diduga kar­ena para korban kerap dipukuli sejak lama, sehingga kini terbi­asa saling pukul, berkata kasar hingga mencuri makanan. Dijelaskan Kasih, pencurian itu dilakoni beberapa korban untuk bertahan hidup. Sebab, kata dia, selama di Panti, jatah makanan mereka kurang.

“Jatah makanan seharinya itu kurang, jadi bagaimana caranya mereka bisa bertah­an hidup,” katanya. Menurut keterangan korban, lanjut Kasih, jika kehabisan ma­kanan, maka salah satu dari mereka akan memaksa untuk membuka gudang tempat pe­nyimpanan makanan. “Lalu akan makan bersama-sama,” ungkapnya.

Nah, lanjut dia, perbuatan itu pun kerap dilakoni be­berapa bocah itu saat berada di Safe House yang disedia­kan pemerintah. Menurutnya pula, mereka kerap mengger­tak tamu yang datang untuk mencari makanan.

Komnas PA Tak Gentar Digugat

Terpisah. Tindakan kuasa hukum Panti Asuhan Samuel yang akan menggugat perdata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditanggapi dingin. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sir­ait mempersilahkan pihak panti asuhan melakukan gugatan.

“Yah silahkan saja laporkan ke Polisi, itu hak mereka,” kata Arist saat dihubungi melalui sambungan telepon­nya, Rabu (26/2). Arist men­egaskan, apa yang dilakukan oleh Komnas PA untuk men­gevakuasi anak-anak Panti Asuhan Samuel sudah tepat dan sesuai dengan UU Per­lindungan Anak. Menurut­nya, kedatangan Komnas PA juga sepengetahuan Samuel, pemilik Panti Asuhan. Bah­kan, Samuel pun menemani dan mengantar Arist melihat kondisi panti serta anak-anak yang dievakuasi itu.

“Bahkan istri nya pun ikut sampai Rumah Sakit. Jadi tidak ada yang salah,” ucapnya. Arist Merdeka Sirait kemarin mendatangi Dinas Sosial Ban­ten. Dia bertanya tentang izin panti asuhan dan standarisasi pembentukan panti asuhan.

Kepala Dinsos Provinsi Banten Nandy Mulya men­gatakan, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinsos Kabupaten Tangerang, ditemukan fakta bahwa panti tersebut tidak memiliki izin. Dengan demikian kar­ena tidak memiliki izin baik di kabupaten/kota maupun provinsi maka panti tersebut harus ditutup.

“Informasinya panti tersebut sebelumnya berada di Kota Tangerang, ada di tempat itu mengontrak baru sekitar tiga minggu. Bahkan dari mulai RT, kelurahan dan kecamatan juga tidak tahu,” kata Nandy Mulya. Ia mengatakan, biasanya izin mendirikan panti berada di ka­bupaten/kota. Kkabupaten/kota melaporkan ke Dinas Sosial provinsi. Sampai saat ini jumlah panti di Provinsi Banten yang tercatat di Dinsos dan memiliki izin baik yang dikelola pemer­intah dan masyarakat ada seki­tar 400 panti. (pramita/mg-17/mg11/gatot/jpnn)