Wawan Bilang Pulau di Banten Selatan Milik Orang Tuanya

JAKARTA,SNOL Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan membantah bahwa ia memiliki pulau pribadi dari hasil TPPU yang ia lakukan.

“Menurut Pak Wawan itu milik orang tuanya (Haji Chasan),” ujar pengacara Wawan, Firman Wijaya di gedung KPK (Senin 17/2).

Kendati demikian, Firman mengaku bahwa ia belum mengetahui lokasi pasti dari pulau yang ramai dibicarakan tersebut.

Sebelumnya, Wawan dan order discount viagra Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah kerap diberitakan memiliki dua pulau pribadi yang terletak di Banten Selatan. Pulau tersebut disebut-sebut menjadi salah satu hasil dari TPPU yang dilakukan oleh keduanya.

Ratu Atut bersama adiknya, Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2011-2013.

Dalam kasus itu, Wawan dan Atut disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Wawan sendiri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012. Dalam kasus ini, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dengan pasal-pasal itu, Atut dan Wawan diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Baik Wawan maupun Atut sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya diduga memberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Dalam kasus dugaan suap ini, Wawan dan Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(sam/wid/rmol)