Wakil Ketua MK: Perpu Potensial Di-judicial Review

JAKARTA,SNOL Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menegaskan, pihaknya tidak ingin mengomentari lebih jauh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2013, tentang MK yang dikeluarkan pemerintah, Kamis (17/10).

Alasannya, karena keputusan mengeluarkan Perpu sepenuhnya kewenangan Presiden. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 22. Di mana disebutkan Perpu juga mulai berlaku sejak ditetapkan.

Alasan lain, menurut Hamdan, Perpu juga sangat potensial akan di-judicial review ke MK. Karena itu MK menurutnya tetap akan menunggu hingga proses selanjutnya berjalan.

“Sebagai Hakim Konstitusi, tidak etis mengomentari suatu hal yang potensial untuk di-judicial review di MK. Karena itu kami tidak ingin memberi pendapat lebih dulu, sampai proses ini berjalan terus,” ujarnya di gedung MK, Jakarta, Jumat (18/10).

Menurut Hamdan, implikasi dari berlakunya aturan-aturan yang ada dalam Perpu, sampai saat ini juga tidak ada yang  mendesak untuk dilakukan MK. Apalagi  dalam Perpu telah sangat jelas dinyatakan, Majelis Kehormatan yang sekarang bertugas, tetap menjalankan tugas seperti biasa dengan kewenangan yang ada.

Demikian juga terkait materi lain dalam Perpu yang mengatur terkait rekrutmen Hakim Konstitusi, menurut Hamdan, juga bukan bidang yang perlu untuk dikomentari pihak MK.

“Jadi biarkan aja proses itu berjalan sampai ke DPR nanti. Terserah DPR apakah menerima atau menolak. Karena begitulah ketentuan konstitusi mengatur mengenai Perpu,” katanya.(gir/jpnn)