Calo Proyek Ditahan, Kasus Korupsi Dana Bantuan Perumahan

SERANG, SNOL Kejari Serang kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan KPRS Perumahan bersubsidi dari Kemenpera di KPRI Irama Tunggal di Pontang, Kabupaten Serang tahun 2008 senilai Rp1,7 miliar.

Tersangka tersebut adalah Muluk Adi Dorojatun. Dia ditahan Rutan Kelas 2 B Serang sejak Rabu (31/7).

Dalam kasus itu, Muluk berperan sebagai perantara atau broker dalam proses pemberian dana bantuan tersebut. Kasi Pidsus Kejari Serang, Triono Rahyudi mengatakan, tersangka Muluk ditahan 20 hari ke depan.

“Saat ini, kami sedang menyusun surat dakwaannya. Jika waktu penahanan kurang, kita akan tambah,” kata Triono.

Pihaknya juga sudah menetapkan empat orang jaksa untuk mengawal perkara tersebut hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Serang. ”Jaksa sudah kami siapkan, saya tunjuk empat jaksa. Berkas dakwaan juga segera kami limpahkan ke pengadilan agar sidangnya cepat digelar,” tegasnya.

Sebelumnya Muluk ditahan Polres Serang. Muluk diduga menikmati uang senilai Rp 500 juta dari bantuan tersebut. Muluk bersama terpidana Ahmad Rozi berperan sebagai perantara pengajuan dana bantuan dari KPRI Irama Tunggal di Pontang ke Kemenpera.

Tersangka Muluk menyerahkan contoh berkas pengajuan dana Kemenpera kepada KPRI Irama Tunggal yang diketuai Subhan-terdakwa dalam proses persidangan-. Dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan wow it's great Pembangunan (BPKP), kerugian negara Rp1,7 miliar.

Para tersangka itu dijerat dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 15 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Tipikor, jo Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Tipikor pasal 56 ayat 1 KUHP. (bagas/eman)