Warga Gerebek Penimbunan Limbah B3

BALARAJA,SN Belasan warga menggerebek lokasi penimbunan limbah kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Kamis (5/4). Massa yang merupakan gabungan aktivis lingkungan, buruh serta anggota Ormas itu mencurigai bangunan bekas pabrik PT Pelangi Indah Canindo (PIC) di Jalan Raya Serang Km 29,5 Desa Cangkudu, Balaraja, Kabupaten Tangerang, tersebut sejak lama dijadikan tempat penimbunan limbah secara diam-diam.
Bangunan berukuran 12 x 6 x 4, meter persegi itu, warga menemukan berbagai jenis logam sisa produksi dari bekas pabrik pembuat tabung gas elpiji kemasan 3 kg dan 12 kg. Tidak hanya itu, di sisi Timur pabrik, warga juga menemukan berbagai jenis benda berbentuk logam. Benda-benda yang diduga berkategori limbah B3 seperti kaleng bekas cat, tiner, besi, yang sudah berkarat dan benda-benda dari bahan dasar plastik berserakan di atas tanah bekas penggalian.
Aktivis lingkungan hidup Fortuna, Fahrurozy mengatakan, hal itu membuktikan bahwa laporan warga sejak bulan Mei 2011 ke Pemkab Tangerang terbukti benar. Bahwa PT PIC, Balaraja telah melakukan pelanggaran Undang-undang Lingkungan Hidup, berupa melakukan penimbunan (dumping) berbagai sisa produksinya ke lingkungan pabrik.
“Temuan ini cukup menjadi barang bukti untuk melakukan proses hukum terhadap PT PIC Balaraja,” tegasnya.
Selain itu, ia merasa sangat kecewa dengan kinerja Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang. Pasalnya, dugaan penimbunan limbah B3 ini sudah dilaporkan ke berbagai pihak sejak awal tahun 2011, salah satunya ke DPRD Kabupaten Tangerang yang kemudian ditindaklanjuti dengan inspeksi mendadak (Sidak) oleh Komisi IV tanggal 11 Mei 2011.
“Hasil sidak tersebut tidak pernah ada tindak lanjutnya, rencana memanggil para pihak pun tidak dilakukan, sehingga kami sangat kecewa dengan kinerja anggota dewan,”  tukasnya.
Senada dengan Farurozy, aktivis lingkungan lainnya, Romly Revolvere menegaskan, pihaknya akan segera melakukan proses hukum terhadap PT PIC, Balaraja. “Kami akan melakukan gugatan perdata dan pidana terhadap PT PIC Balaraja,” tegas Romy.
Menurut Romly, PT PIC Balaraja diduga melakukan beberapa pelanggaran hukum UU 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu pasal Pasal 60 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Selain itu, PT PIC juga diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Permen LH Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Sementara hingga berita ini diturunkan baik pimpinan maupun anggota komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang belum bisa, dimintai tanggapan. Melalui nomor telepon gengggamnya hanya terdengar nada sibuk.  (hendra/susilo)