Kejagung Tetapkan Susno Buron
JAKARTA,SNOL Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Kepolisian RI Komjen (purn) Susno Duadjo sebagai buron.
“Karena sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan, maka sudah ditetapkan menjadi buronan,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono saat dihubungi wartawan, Minggu (28/4).
Susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rabu kemarin, tim Jaksa eksekutor mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, namun mantan Kapolda Jawa Barat itu bersikeras tidak dapat dieksekusi.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Susno. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis 3,5 tahun karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan levitra mexico korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat.
Hingga kini, kata Darmono, Kejaksaan belum memperoleh informasi mengenai keberadaan Susno. Pihaknya, kata Darmono, mengupayakan untuk mengetahui keberadaannya.
Sementara itu, pengacara Susno mengatakan kliennya saat ini ada di try it Indonesia, bukan di luar negeri seperti rumor yang beredar. “(Susno Duadji) ada di Dapilnya, sedang persiapan menggalang suara,” ujar pengacara Susno, Frederick Yunandi saat dihubungi wartawan.
Susno sendiri maju sebagai caleg di Dapil Jawa Barat I, yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi, melalui Partai Bulan Bintang.
Keberadaan Susno jadi teka-teki setelah meninggalkan Mapolda Jawa Barat sehari setelah mediasi dilakukan. Kamis dini hari (25/4) dikabarkan Susno berangkat ke Jakarta untuk meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (PLSK). Namun pihak LPSK membantah memberikan perlindungan dan pernah menerima mantan Kapolda Jawa Barat itu pasca gagal dieksukusi.(dem/rmol)