500 Gram Shabu Dalam Setrika Uap Dikirim Lewat Jasa Pos

F-TSK SHABU DALAM SETRIKA UAP-M IQBAL

BANDARA,SNOL Penyelundupan berbagai jenis narkotika melalui jasa pengiriman dan titipan via Bandara Soekarno Hatta (BSH) semakin menjadi. Setelah 8 kasus penyelundupan terdahulu terungkap, kali ini pengiriman 500 gram shabu (metamphetamin) melalui jasa pengiriman dan titipan terungkap.
Bedanya, kali ini upaya penyelundupan tersebut dilakukan dengan dalih pengiriman setrika uap, melalui jasa pos Thaliland. “Berdasarkan hasil analisis intelejen kami, pada 13 Juni 2012 ada kiriman barang larangan pembatasan dalam paket dari Thailand yang dikirim melalui kantor pos. Kemudian kami periksa kiriman itu. Di dalamnya ternyata sebuah setrika uap,” kata Oza Olavia, Kepala Bea dan Cukai BSH, Rabu (20/6).
Selanjutnya, kata Oza, setrika uap itu diteliti lebih dalam. Hasilnya, dalam sterika uap itu tedapat 4 paket kristal bening yang dibungkus dalam aluminium oil. “Kita duga itu narkoba. Kemudian kita uji dan positif 500 gram metamphetamin  alias Shabu senilai Rp 750 juta,” jelasnya.
Dari penemuan tersebut, tambah Oza, Bea Cukai lantas berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres BSH untuk menelusiri alamat kiriman itu. Setelah melakukan pengembangan, akhirnya ditangkap 2 tersangka. Tersangka ini merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang direncanakan akan menerima paket sabu dari Thailand tersebut.
“Hari itu juga kami langsung kembangkan ke alamat kiriman. Dari sana kami dapatkan dua orang tersangka yakni, TK (33) dan IW (38). Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda di kawasn Depok, Jawa Barat, sekitar tanggal 14-15 Juni,” ucapnya.
Saat ini, Bea Cukai menyerahkan seluruh barang bukti dan pelaku ke tangan polisi. Menurut Oza, di paket kiriman tersebut tertera alamat dan nama dari si pengirim. Paket kiriman sabu itu ditujukan kepada seseorang berinisial A.
Namun setelah dicek, A tersebut hanyalah nama fiktif. A yang dimaksud adalah tersangka TK. “Saya kurang jelas nama dan alamatnya tapi itu ada cuma nggak detail. Sementara penerima A itu adalah TK. TK dan IW apakah terkait, semuanya sudah didalami oleh pihak Polres,” singkatnya.
Kepala Satuan Narkotika Polres BSH Alamsyah Pelupesi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan dari kasus ini. Sebab, dari pengakuan kedua tersangka, masih ada orang lain yang terlibat dalam sindikat penyeludupan ini. “Pengambangan terus kami lakukan. Ada tersangka lain yang masih kami buru,” terang Alamsyah.
Dari keterangan pelaku, mereka diiming-imingi akan diberikan uang sebasar Rp3 juta jika berhasil menerima kiriman paket Shabu tersebut. Namun sebelum menerima uangnya, keduanya sudah keburu ditangkap aparat kepolisian. “Kini, keduanya terancam hukuman berat, berupa penjara 20 tahun penjara sesuai UU 35/2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Narkoba Diprediksi Meningkat
Sementara, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tangerang memprediksi kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tangerang meningkat. Berdasarkan data ungkap kasus narkoba di BNK Tangerang sejak Januari hingga Juni lalu sudah ada 74 kasus.
“Kami prediksi meningkat kasusnya tahun ini, data ungkap kasus di BNK Tangerang tahun 2011 ada 174 kasus. Sementara tahun ini sudah ada 74 kasus yang diungkap bersama kepolisian,”ujar H. Uyung Mulyardi Sekretaris BNK Kabupaten Tangerang kepada Satelit News, Rabu (20/6).
Peredaran narkoba di Kabupaten Tangerang tidak hanya di perkotaan saja tapi sudah mulai merambah ke wilayah pedesaan atau perkampungan, karena barangnya yang mudah didapat. “Salahsatu kasus yang berhasil diungkap berada di wilayah Kresek,” ucap Uyung.
Terkait peningkatan ini, Ketua BNK Kabupaten Tangerang Dedi Sutardi mengatakan, dari tahun ke tahun pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang memang terus meningkat. Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba perlu dilakukan secara serius, mengingat permasalahannya yang sudah sangat komplek.
“Untuk penanganannya juga harus melibatkan berbagai pihak. Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan kita semua,” ucapnya.
BNK Tangerang terus melakukan monitoring di pedesaan dan perkotaan. “Ada tiga upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, yakni menutup tempat produksinya, memutus distribusinya dan mengamankan konsumen atau pemakainya. Bagi konsumennya bisa diadili sesuai aturan yang berlaku dan diikutkan dalam rehabilitasi,”pungkasnya. (pane/fajar aditya/jarkasih)