BPN Kota Tangerang Bayarkan Rp 44 M untuk 20 Bidang JORR II

TANGERANG,SNOL Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU & Pera) membayarkan ganti kerugian bagi warga pemilik lahan terdampak pembangunan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) II ruas Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran.

Pembayaran yang dilakukan kali ini mencakup 20 bidang tanah yang terletak di wilayah Kecamatan Benda dan Kecamatan Pinang. Ke20 bidang tersebut seluas total 7.633 m2 yang terbagi 4.883m2 berada di Kelurahan Benda, dan 2.750 m2 di Kelurahan Pinang.

Nilai total nilai ganti rugi untuk ke20 bidang lahan tersebut adalah Rp 44.122.492.000. Masing-masing untuk Kelurahan Benda senilai Rp 33.745.241.000 dan Kelurahan Cipete sebesar Rp 10.377.251.000.

“Pembayaran ganti rugi hari ini untuk warga terdampak di Kelurahan Benda di Kecamatan Benda dan Kelurahan Cipete di Kecamatan Pinang. Masing-masing kelurahan untuk 10 bidang lahan,” kata Kepala BPN Kota Tangerang, Badrus Salim di sela-sela penyerahan uang ganti rugi di kantor badan milik negara tersebut di kawasan Cikokol, Kota Tangerang, yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB, Jum’at (18/11).

Ganti rugi yang diterima berbentuk rekening tabungan di Bank BRI. “Karena nominalnya cukup besar, memang tidak kita berikan dalam bentuk tunai,” ujar Badrus Salim.

Badrus menyatakan, tidak terdapat hambatan yang berarti dalam proses pembebasan lahan yang meliputi 3 Kecamatan yakni Cengkareng, Benda, dan Pinang. Namun demikian masih ada sejumlah bidang yang pemiliknya masih harus menyelesaikan perselisihan internal keluarga mereka.

“Kita sudah musyawarahkan perihal harga, dan warga puas. Kita tidak ingin membuat masyarakat sengsara. Tim appraisal juga menghitung sesuai kebutuhan masyarakat. Di Kelurahan Benda saja sampai ada yang Rp10 juta per meter2,” ujarnya.

Dia menghimbau agar warga yang sudah menerima uang ganti rugi untuk segera mengosongkan rumahnya agar proses pembangunan jalan tol dapat segera terlaksana.
Amsani, salah seorang warga menyatakan nilai ganti rugi yang diterimanya setimpal dengan kebutuhan hidup saat ini. Dari lahasn seluas 50 meter2, dia menerima ganti rugi sebesar Rp 482.517.000.

“Ya Alhamdulillah mereka adil dalam membayarkan uang ganti rugi pada keluarga kami,” jelasnya sambil tersenyum.

Pria berusia awal 30-an yang mendampingi bapaknya untuk mengambil uang ganti rugi tersebut menyatakan sudah mendapatkan lahan pengganti untuk 10 orang anggota keluarganya.

“Kami sudah membeli lahan di wilayah Desa Belimbing dan rencananya saya akan mengosongkan barang yang ada di rumah beberapa hari ke depan,” tutupnya.

Jalan Tol Bandara Soetta-Batuceper-Kunciran dirancang sepanjang 14,1 kilometer dan merupakan bagian dari ruas Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road tahap II (JORR II).

Jalan bebas hambatan ini akan melintasi lima kecamatan, yakni Benda, Batuceper, Tangerang, Cipondoh, dan Pinang, dan 12 kelurahan yakni Benda, Pajang, Jurumudi, Belendung, Batujaya, Batusari, Tanah Tinggi, Buaran Indah, Poris Plawad Indah, Cipete, Pakojan, dan Kunciran Jaya. Total lahan yang akan dibebaskan sebanyak 2.497 bidang dengan luas 122.6965 meter.(iqbal/san/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.