Kapolda Banten Pimpin Penggerebekan Pabrik Obat Ilegal
SERANG,SNOL Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin penggerebekan pabrik pembuatan obat-obatan ilegal di Kota Serang.
Mesin produksi pencetak tablet, mesin kemasan dan puluhan karung obat-obatan berbagai jenis dengan merek dagang siap edar disita dalam penggerebekan pada , Senin, (7/11) sore tersebut.
Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya produksi obat ilegal.
Polisi menduga pihak perusahaan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kav 574 nomor 1, Kemang, Kota Serang memproduksi obat tidak melalui proses farmasi secara benar.
“Berdasarkan keterangan sementara, perusahaan ini sudah beroperasi kurang lebih satu bulan,”ujar Kapolda di dampingi Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifudin.
Berdasarkan informasi katalog perusahaan, obatobatan tersebut digunakan untuk mengurangi rasa sakit. Namun demikian, pihaknya akan membawa obat tersebut ke laboratorium BPOM untuk dilakukan penelitian.
“Kita akan bawa ke laboratorium terlebih dahulu untuk memastikan kandungannya. Jadi kita belum bisa pastikan kandungannya seperti apa,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin mengatakan, penggerebekan tersebut dilalukan terhadap perusahaan yang diduga memproduksi obat obatan ilegal. Untuk sementara, pihaknya masih melakukan pengembangan.
“Ini masih tahap awal, nanti kami koordinasi ke BPOM untuk memastikan kandungan yang ada apa saja,” katanya.
Selain itu, pihaknya langsung mengamankan 11 pegawai, serta menyita obatobatan yang ada di lokasi dan melintangkan garis polisi di lokasi ruko yang dijadikan tempat produksi obat ilegal.
“Pengakuan mereka semuanya karyawan. Ada juga orang kepercayaan. Produksi sehari 15 karung tapi berapa butir totalnya masih dihitung, demikian pula omsetnya,” tandasnya.
Atas tindakannya, pelaku dapat diancam dengan Undang Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti mengedarkan obat ilegal, pelaku dapat diancam hingga 15 tahun penjara. (mg9/gatot/satelitnews)