Bos Bulog DKI-Banten Tersangka
JAKARTA,SNOL Bareskrim Polri menetapkan Kepala Bulog Divisi Regional DKI-Banten Agus Dwi Indarato sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atas distribusi beras bersubsidi.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini atas dua alat bukti yang sudah dimiliki.
“Termasuk bukti pembayaran (transfer) dari distibutor tidak resmi untuk pembelian cadangan beras pemerintah (CBP),” kata Ari saat dikonfirmasi, Kamis (13/10) malam.
Selain Agus, Bareskrim juga menetapkan empat tersangka lainnya. Keempat tersangka sebagiannya merupakan petugas di jajaran Bulog. Namun, tidak diperinci identitas keempat tersangka ini.
”Ada TID, SAA, CS, dan J. Tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda,” ujar Ari.
Ari mengakui bahwa hari ini, Bareskrim Polri sudah melakukan penggeledahan di kantor Bulog Divisi DKI-Banten, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ari mengklaim, pihaknya menemukan alat bukti pendukung untuk memberatkan lima tersangka. Namun, dia tidak bersedia menyebutkan alat bukti yang berhasil didapatkan. “Ada beberapa dokumen yang kami sita,” singkat dia.
Kelima tersangka kini tengah diperiksa di bawah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. “Untuk sementara terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar UU Pangan, UU perdagangan, UU perlindungan Konsumen, UU Tipikor dan TPPU,” tandas Ari.(Mg4/jpnn)