Soal Kebiri, IDI Jangan Pertentangkan Konstitusi dengan Kode Etik
JAKARTA,SNOL Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Akatjahjana mengatakan, siapa eksekutor hukuman kebiri masih disipkan. Namun, pihaknya mengingatkan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak mempertentangkan antara konstitusi dengan kode etik dokter.
Ini disampaikan Eko menanggapi belum jelasnya siapa pihak yang akan mengeksekusi hukuman kebiri, sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang akan segera disahkan menjadi UU.
“Ini masih dipersiapkan. Nanti kami lihat. Kalau sakit kan di rumah sakit bisa perawatnya yang nyuntik. Negara kita ini kan basisnya konstitusi, bukan kode etik. Konstitusi yang tertinggi bukan kode etik. Jadi jangan dipertentangkan, nanti kedaulatan hukum kita yang terlihat cidera,” kata Eko di gedung DPR Jakarta, Selasa (26/7).
Eko hadir di Komisi VIII DPR mendengarkan pandangan mini fraksi soal Perppu kebiri. Hadir juga ketika itu Menteri PP-PA Yohana Yambise dan Mensos Khofifah Indar Parawansa. Eko menyebutkan, dokter sudah disumpah jabatan untuk meluruskan konstitusi.
“Memang tidak ada ada dalam undang-undang bahwa ini harus IDI (eksekutor). Tapi keliru kalau diperdebatkan antara konstitusi dan kode etik. Kita kan bernegara tunduk pada konstitusi bukan pada kode etik. Ketika dokter sudah sumpah tegakan konstitusi, gimana?” ujarnya mempertanyakan sikap IDI menolak jadi eksekutor kebiri.
Eko menambahkan, aturan turunan setelah Perppu menjadi UU akan dibahas dan dibuat oleh pemerintah. Termasuk masalah eksekutor hukuman kebiri, apakah akan dilakukan oleh dokter IDI atau tidak.(fat/jpnn)